• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kurir Sabu 17 Kg Divonis Seumur Hidup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:24
in Nusantara
kurir sabu

Sidang perkara 17 kg sabu yang digelar secara online dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa Ribut Paidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. (Foto:Antara/Aswaddy Hamid/22)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi, kurir 17 kilogram sabu di Dumai, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, Rabu.

“Putusan penjara seumur hidup diserahkan kepada Ribut Paidi, karena terhukum tidak Ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur Humas PN Kelas IA Dumai Saryo Fernando kepada ANTARA di Dumai.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Ia mengatakan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, terhukum selain sebagai kurir juga sebagai pengedar sehingga menjadi pertimbangan lain yang memberatkan terhukum.

“Terhukum pantas dihukum seumur hidup. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hukuman ini menjadi contoh penjeraan bagi pelaku lain,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Miliki Daftar Artis Terlibat Narkoba

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 1313/NNF/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Ir. YANI NUR SYAMSU, M. Sc selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa barang bukti yang dianalisis milik terhukum Ribut Paidi adalah benar memiliki metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhukum tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memberikan narkotika golongan (I) berupa 17 (7 belas) paket besar yang di dalamnya diduga berisikan narkotika bukan tumbuhan, tipe sabu tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum dari Ribut Paidi dalam tanggapannya terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. (mg4)

Tags: Divonis Seumur Hidupkurirsabu

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4190 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.