• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kurir Sabu 17 Kg Divonis Seumur Hidup

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:24
in Nusantara
kurir sabu

Sidang perkara 17 kg sabu yang digelar secara online dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa Ribut Paidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. (Foto:Antara/Aswaddy Hamid/22)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi, kurir 17 kilogram sabu di Dumai, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, Rabu.

“Putusan penjara seumur hidup diserahkan kepada Ribut Paidi, karena terhukum tidak Ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur Humas PN Kelas IA Dumai Saryo Fernando kepada ANTARA di Dumai.

Ia mengatakan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, terhukum selain sebagai kurir juga sebagai pengedar sehingga menjadi pertimbangan lain yang memberatkan terhukum.

“Terhukum pantas dihukum seumur hidup. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hukuman ini menjadi contoh penjeraan bagi pelaku lain,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Miliki Daftar Artis Terlibat Narkoba

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 1313/NNF/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Ir. YANI NUR SYAMSU, M. Sc selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa barang bukti yang dianalisis milik terhukum Ribut Paidi adalah benar memiliki metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhukum tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memberikan narkotika golongan (I) berupa 17 (7 belas) paket besar yang di dalamnya diduga berisikan narkotika bukan tumbuhan, tipe sabu tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum dari Ribut Paidi dalam tanggapannya terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. (mg4)

Tags: Divonis Seumur Hidupkurirsabu
Previous Post

Persija Tunjuk Sudirman sebagai Pelatih Baru

Next Post

Periksa Dino Patti Djalal, KPK Geber Kasus Formula E

Related Posts

Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
Next Post
ali fikri

Periksa Dino Patti Djalal, KPK Geber Kasus Formula E

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.