• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kurir Sabu 17 Kg Divonis Seumur Hidup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:24
in Nusantara
kurir sabu

Sidang perkara 17 kg sabu yang digelar secara online dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa Ribut Paidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. (Foto:Antara/Aswaddy Hamid/22)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi, kurir 17 kilogram sabu di Dumai, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, Rabu.

“Putusan penjara seumur hidup diserahkan kepada Ribut Paidi, karena terhukum tidak Ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur Humas PN Kelas IA Dumai Saryo Fernando kepada ANTARA di Dumai.

BacaJuga:

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Sambut Mudik Lebaran 2026, Mitsubishi Motors Siapkan Layanan Diler Siaga di Berbagai Jalur Perjalanan

Ia mengatakan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, terhukum selain sebagai kurir juga sebagai pengedar sehingga menjadi pertimbangan lain yang memberatkan terhukum.

“Terhukum pantas dihukum seumur hidup. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hukuman ini menjadi contoh penjeraan bagi pelaku lain,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Miliki Daftar Artis Terlibat Narkoba

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 1313/NNF/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Ir. YANI NUR SYAMSU, M. Sc selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa barang bukti yang dianalisis milik terhukum Ribut Paidi adalah benar memiliki metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhukum tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memberikan narkotika golongan (I) berupa 17 (7 belas) paket besar yang di dalamnya diduga berisikan narkotika bukan tumbuhan, tipe sabu tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum dari Ribut Paidi dalam tanggapannya terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. (mg4)

Tags: Divonis Seumur Hidupkurirsabu

Berita Terkait.

Perwira-Pertamina
Nusantara

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42
Daihatsu
Nusantara

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:32
Dealer-Siaga
Nusantara

Sambut Mudik Lebaran 2026, Mitsubishi Motors Siapkan Layanan Diler Siaga di Berbagai Jalur Perjalanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:02
Mudik-BRI
Nusantara

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:01
Peserta-Mudik
Nusantara

Tradisi Tahunan Kembali Hadir, Indomaret Fasilitasi 8 Ribu Pemudik Menuju Kampung Halaman

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:30
DD-Yogya
Nusantara

JCM dan Dompet Dhuafa Yogyakarta Ajak 300 Anak Yatim Dhuafa Bermain dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:20

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2372 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.