• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3

Redaksi by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 - 10:23
in Nasional
PPKM

Situasi Bundaran Hotel Indonesia saat PPKM Level 2 di Jakarta. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), untuk aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Pertama, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan itu berlaku mulai 18-24 Januari 2022.

Kedua, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1. Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga : Varian Omicron Miliki Masa Transmisi dari 36 hingga 68 Hari

Ketentuan itu untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit dan berlaku 18-31 Januari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, terbitnya Inmendagri itu merupakan bentuk mitigasi Pemerintah terhadap situsi pandemi Covid-19.

Selain itu, meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron.

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada, serta melakukan langkah antisipasi ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022. Seperti status PPKM Level satu sebanyak 47 daerah yang sebelumnya 29 daerah.

“Level dua sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level tiga sebanyak satu daerah, yang sebelumnya empat daerah,” bebernya.

Sedangkan, Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang Level satu sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.

“Level dua sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah,” imbuhnya.

Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) terbatas. Serta cakupan vaskinasi baik dosis satu maupun dosis dua serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.(dan)

Tags: covid-19InmendagriOmicronPPKM
Previous Post

Aubameyang Diizinkan Pulang ke Arsenal Akibat Masalah Jantung

Next Post

Neraca Perdagangan Surplus Bukti Pemulihan Solid

Related Posts

brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
Next Post
Pelabuhan Sunda Kelapa

Neraca Perdagangan Surplus Bukti Pemulihan Solid

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.