Nasional

Varian Omicron Miliki Masa Transmisi dari 36 hingga 68 Hari

INDOPOSCO.ID – Pemerintah rencananya akan melakukan sejumlah pengetatan untuk menekan angka penularan Covid-19 varian Omicron. Kepala Bidang Humas Publik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Herry Triyanto mengatakan, pengetatn dilakukan mengikuti level pemerlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Esesmen dilakukan semakin cepat, yakni dengan 2 minggu menjadi 1 minggu,” beber Herry Tiyanto secara daring, Senin (17/1/2022).

Pengetatan, menurut dia, agar masyarakat bisa mengetahui cara menghindari varian Omicron. Tentu saja pengetatan tersebut banyak melibatkan peran masyarakat. Dengan penyesuaian seperti dalam melakukan aktifitas di perkantoran.

Berita Terkait

“Dunia usaha harus menyesuaiakn perkembangan dengan melakukan pembatasan aktifitas di perkantoran,” kata Herry.

Baca Juga : Jubir Wapres Sebut Akan Ada Pembatasan Umrah

Ia menyebut, dalam satu pekan terakhir jumlah kasus varian Omicron terus meningkat. Dan belajar dari negara lain, bahwa trasmisi varian Omicron berlagsung antara 36 hari hingga 68 hari.

“Seperti Afrika Selatan dan Inggris saat ini kasusnya sudah melandai, setelah melewati puncak. Seperti Afrika Selatan melewati 42 hari untuk masa puncak, kini ksusnya telah melandai,” beber Herry.

“Ini harus jadi pembelajaran bagi Indonesia dengan melakukan antisipasi,” imbuhnya.

Terkait risiko perawatan di rumah sakit, dikatakan dia, hanya seperempat dari varian Delta. Kendati penularan varian Omicron jauh lebih cepat. “Pemrintah bisa antisipasi laju penularan varian Omicron,” ucap Herry

Ia menambahkan, pada kasus varian Omicron saat ini 63 persen didominasi oleh transmisi lokal. Sebelumnya kasus tersebut lebih banyak oleh mereka yang usai melakukan perjalanan dari luar negeri.(nas)

Back to top button