• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Varian Omicron Miliki Masa Transmisi dari 36 hingga 68 Hari

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 17 Januari 2022 - 13:22
in Nasional
Omicron

Ilustrasi - Dokter memegang botol ampul kaca yang mengandung sel molekul Coronavirus, strain virus UK baru, perubahan mutasi RNA Covid-19. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah rencananya akan melakukan sejumlah pengetatan untuk menekan angka penularan Covid-19 varian Omicron. Kepala Bidang Humas Publik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Herry Triyanto mengatakan, pengetatn dilakukan mengikuti level pemerlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Esesmen dilakukan semakin cepat, yakni dengan 2 minggu menjadi 1 minggu,” beber Herry Tiyanto secara daring, Senin (17/1/2022).

BacaJuga:

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Pengetatan, menurut dia, agar masyarakat bisa mengetahui cara menghindari varian Omicron. Tentu saja pengetatan tersebut banyak melibatkan peran masyarakat. Dengan penyesuaian seperti dalam melakukan aktifitas di perkantoran.

“Dunia usaha harus menyesuaiakn perkembangan dengan melakukan pembatasan aktifitas di perkantoran,” kata Herry.

Baca Juga : Jubir Wapres Sebut Akan Ada Pembatasan Umrah

Ia menyebut, dalam satu pekan terakhir jumlah kasus varian Omicron terus meningkat. Dan belajar dari negara lain, bahwa trasmisi varian Omicron berlagsung antara 36 hari hingga 68 hari.

“Seperti Afrika Selatan dan Inggris saat ini kasusnya sudah melandai, setelah melewati puncak. Seperti Afrika Selatan melewati 42 hari untuk masa puncak, kini ksusnya telah melandai,” beber Herry.

“Ini harus jadi pembelajaran bagi Indonesia dengan melakukan antisipasi,” imbuhnya.

Terkait risiko perawatan di rumah sakit, dikatakan dia, hanya seperempat dari varian Delta. Kendati penularan varian Omicron jauh lebih cepat. “Pemrintah bisa antisipasi laju penularan varian Omicron,” ucap Herry

Ia menambahkan, pada kasus varian Omicron saat ini 63 persen didominasi oleh transmisi lokal. Sebelumnya kasus tersebut lebih banyak oleh mereka yang usai melakukan perjalanan dari luar negeri.(nas)

Tags: PPKMsatgas covidVarian Omicron

Berita Terkait.

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.