• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kritisi Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Januari 2022 - 12:04
in Nasional
Sultan Baktiar Najamudin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa extra ordinary crime, seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung Herry Wirawan.

“Sebagai negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun. Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang Berperikemanusiaan,” tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (14/1/2022).

BacaJuga:

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Menurutnya, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.

Baca Juga : Soal Masa Jabatan Presiden, Sultan Najamudin: Hargai Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa. Sorotan HAM internasional tidak pernah bertanggungjawab atas dampak kejahatan yang ditimbulkan pelaku bagi korban. Artinya, mereka sedikitpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

Hukuman mati, tambah Sultan, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bagi kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah.

“DPD RI selalu mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik KPK dan Kejaksaan juga lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Komnas HAM mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.

“Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/1/2022). (arm)

Tags: dpd riHukuman MatiKomnas HAMsultan baktiar najamudin

Berita Terkait.

menduk
Nasional

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Rabu, 2 September 2026 - 07:27
wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

SUPER
Olahraga

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 08:10

INDOPOSCO.ID – Panggung tertinggi sepak bola Indonesia kembali menyala. Super League 2026/2027 resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), dan siap...

SelengkapnyaDetails
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.