INDOPOSCO.ID – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dan berhasil menyita uang Rp1,447 miliar.
Uang yang disita tersebut terdiri dari Rp1 miliar uang tunai dan Rp447 juta masih tersimpan di rekening bank.
Sementara orang-orang yang diamankan KPK yakni NP (Nis Puhadi alias Ipuh) orang kepercayaan AGM; AD () orang kepercayaan AGM; NAB (Nur Afifah Balqis), swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan); MI (Muliadi), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH (Edi Hasmoro), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; WL (Welly), Istri MI; AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi), swasta; SP (Supriadi alias Usup), orang kepercayaan AGM; dan RK (Rizky), orang kepercayaan AGM.
Baca Juga : KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta menjelaskan, pada Rabu (12/1/2022) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur,” ujar Alex Mawarta yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam.
Sebelumnya, kata Alex, pada Selasa (11/1/2022) bertempat di salah satu cafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM.
AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta,” jelas Alex.
Baca Juga : Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK
Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.
Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya.
“Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” katanya.
Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.
“Bersamaan dengan itu, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH,” ujar Alex.
Selain itu, kata Alex, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” katanya. (dam)









