• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Panggil 4 Saksi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 14 Januari 2022 - 14:57
in Nasional
wali kota bekasi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ketika ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Kamis (6/1/2022). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diminta keterang terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini (14/1/2022) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,untuk tersangka Rahmat Effendi (RE),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (14/1/2022).

BacaJuga:

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KP. Saksi-saksi yang dipanggil yakni Peter (karyawan swasta), Rachmat Utama Djangkar (swasta/PT.Deka Sari Perkasa), Dian Herdiana (Camat Rawa Lumbu tahun 2017 selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi) dan Reinaldi ( Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi).

Baca Juga : KPK Memaklumi Putri Tersangka Korupsi Rahmat Effendi Dibela Anaknya

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Baca Juga : Video OTT Wali Kota Bekasi, KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Berasumsi

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: korupsiKPKRahmat EffendiSuap Pengadaan Barang dan Jasawali kota bekasi
Berita Sebelumnya

SKK Migas Bangun Aplikasi Monitoring Dukung Percepatan Produksi Sumur

Berita Berikutnya

Omicron Tembus 572, Kasus Probable Naik Sejak 2022

Berita Terkait.

sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
menpar
Nasional

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

Sabtu, 29 November 2025 - 01:11
ipul
Nasional

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Sabtu, 29 November 2025 - 00:30
pmkk
Nasional

Menko PMK Lepas Bantuan Penanganan Bencana Akibat Siklon Tropis Senyar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 23:43
ali
Nasional

Gandeng Media Perkuat Kolaborasi, UT Perkenalkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

Jumat, 28 November 2025 - 23:33
abdul
Nasional

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Guru, Janji Prabowo Mulai Terwujud

Jumat, 28 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
omicron

Omicron Tembus 572, Kasus Probable Naik Sejak 2022

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.