• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LSM Lampung Minta Oknum Kades Pelaku Pelecehan Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 - 20:25
in Nusantara
lsm lampung

Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Afrintina, saat dimintai keterangan, di Bandar Lampung, Senin. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menahan oknum kepala desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang melakukan pencabulan terhadap RF.

“Statusnya kan sudah tersangka, tentunya kalau penahan ini tidak dilakukan, akan berdampak pada saksi-saksi yang selama proses hukum melakukan kesaksian seperti adanya ancaman atau intimidasi dari pelaku,” kata Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Afrintina seperti dikutip Antara, Senin (10/1/2022).

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Ia mengatakan, hingga kini polisi belum menahan pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut karena alasan, apabila oknum ini ditahan secara langsung akan terjadi ketidakstabilan di desa tersebut atau konflik horizontal.

“Kami akan terus mendampingi korban dan mengupayakan kasus ini sampai adanya penahan, bahkan bila perlu kita akan menyurati pihak pemda setempat buat melaksanakan usaha administrasi pada pelakon, selaku ganjaran dini,” tutur ia.

Baca Juga: KPPPA Kecam Kekerasan Seksual Anak Dicekoki Miras

Menurut dia, pula kasus ini bukan hanya menjadi permasalahan pihak kepolisian, namun pemda setempat pun harus tanggap karena Presiden RI Joko Widodo pun mendukung penuh terhadap penyelesaian kasus seksual di Indonesia.

“Saat ini korban tidak keluar rumah lagi dan stres karena ada tekanan yang dialaminya melalui media sosial (Facebook) yang menyebutkan, si korbanlah yang menjadi perayu si kades,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, intimidasi secara langsung oleh pelaku ke korban sejauh ini belum ada baik itu secara verbal maupun fisik. “Jadi intimidasi dilakukan hanya melalui medsos (Facebook) korban. Tapi itu sangat berpengaruh karena ada usaha menyalahkan korban pada kasus ini sehingga seolah-olah pelaku tidak bersalah,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa Damar tetap meyakinkan korban dan keluarga kalau intimidasi ini terus berlanjut maka akan mengajukan permohonan LPSK untuk pendamping kepada korban, saksi dan keluarga.

Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20), yang merupakan mantan Staf Desa Rawa Selapan setempat.

Oknum Kades itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya sendiri. Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa. (mg1)

Tags: KadeslampungLSM LampungOknum KadesPelaku Pelecehan

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.