• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sopir Penabrak Tiga Pemotor di Flyover Pesing Jadi Tersangka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 8 Januari 2022 - 14:45
in Megapolitan
Satuan Lalulintas Wilayah Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat melakukan proses evakuasi mobil yang menabrak motor di 'flyover' Pesing, Jakarta Barat,

Satuan Lalulintas Wilayah Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat melakukan proses evakuasi mobil yang menabrak motor di 'flyover' Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). Foto: Antara/HO-Satwil Lantas Polres Jakarta Barat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan seorang pengemudi mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka, karena menabrak tiga pengendara motor hingga luka-luka saat melintas di Jalan Daan Mogot, Flyover Pesing, Jakarta Barat.

“Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

BacaJuga:

Api Hanguskan Bangunan di Kamal Raya, Lalin Lumpuh dan Asap Pekat

KAI Kembangkan Stasiun Gambir Jadi Kawasan TOD dan Simpul Intermoda Utama di Jakarta

Kabar Terbaru Andrie Yunus: Jalani Cangkok Kulit hingga Penanganan Khusus Kornea Mata

Baca juga: Polres Jakpus Tangkap Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Semarang

Sopir tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Lukanya kan luka berat, maksimal 5 tahun (penjara),” tutur Hartono.

Sementara para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran. Pasalnya jalan layang non tol itu hanya diperuntukkan pengendera mobil.

“Cuma nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Namun, polisi masih menunggu korban yang mengalami luka-luka hingga membaik.

“Sama ‘kan belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka,” ujar Hartono.

Tiga orang pengendara motor ditabrak sopir minibus Nisaan March di Jalan Daan Mogot Layang pesing dekat, Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022) pukul 06.50 WIB.

Pengendara mobil berinisial AND melaju dari arah Barat menuju ke Timur. Sesampainya di dekat perumahan itu, mobilnya oleng dan menabrak pembatas jalan. Kecelakaan pun tak bisa terhindari.(dan)

Tags: flyover pesingmotor ditabrakpolres metro jakbarSopir

Berita Terkait.

Kebakaran
Megapolitan

Api Hanguskan Bangunan di Kamal Raya, Lalin Lumpuh dan Asap Pekat

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:36
Bandara
Megapolitan

KAI Kembangkan Stasiun Gambir Jadi Kawasan TOD dan Simpul Intermoda Utama di Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:21
AY
Megapolitan

Kabar Terbaru Andrie Yunus: Jalani Cangkok Kulit hingga Penanganan Khusus Kornea Mata

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50
CCTV
Megapolitan

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:39
Santunan
Megapolitan

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:28
Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.