• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 Januari 2022 - 05:55
in Ekonomi
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ketika meluncurkan proyek implementasi pasca tambang nasional tahun 2021 di Desa Selinsing, Gantung Belitung Timur

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ketika meluncurkan proyek implementasi pasca tambang nasional tahun 2021 di Desa Selinsing, Gantung Belitung Timur (ANTARA/Apriliansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menyatakan secara tegas telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan izin itu diberikan kepada izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

BacaJuga:

Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor

AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026

Kesadaran Investasi Emas Masyarakat Meningkat, THR Jadi Modal Aset Masa Depan

“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh,” kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menerangkan ada 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2,23 juta hektare yang izinnya dicabut pemerintah.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut,” jelas Ridwan.

Sebanyak 302 perusahaan batu bara itu tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara, sehingga dapat berdaya guna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam konferensi pers siang tadi yang disampaikan Presiden Joko Widodo, alasan pemerintah mencabut izin itu karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (bro) 

 

Tags: batubaraizin usaha pertambangan mineral dan batu barapemerintah

Berita Terkait.

Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor
Ekonomi

Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:26
AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026
Ekonomi

AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:06
Kesadaran Investasi Emas Masyarakat Meningkat, THR Jadi Modal Aset Masa Depan
Ekonomi

Kesadaran Investasi Emas Masyarakat Meningkat, THR Jadi Modal Aset Masa Depan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:26
Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Ekonomi

Whoosh Masih Dipadati, Penumpang Angkutan Lebaran 2026 Naik 11 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:06
Alat-Berat
Ekonomi

Hilirisasi Digeber, Energi Diperkuat: Strategi Besar Pemerintah di Era Baru

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:16
Dedi-Setiawan
Ekonomi

Grow Tanpa Kehilangan Diri: PDC Bongkar Rahasia Mental Tangguh di Tempat Kerja

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.