• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017, KPK Panggil 14 Saksi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 15:17
in Nasional
rapbd jambi

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Kamis (4/11/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Hari ini (6/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, untuk tersangka Apif Firmansyah (AF). Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

BacaJuga:

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Ali menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Bambang Sucipto (PNS/Kasi Rehab dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Provinsi Jambi), Charles Sayuti (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi), Edy Fernando (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi atau mantan Kabid Sumber Daya Air), Ibnu Ziady MZ (PNS/Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun) dan Kamal Rizal Ropi (PNS/Fungsional pada Dinas Bina Marga PUPR Jambi).

Baca Juga : KPK Amankan 12 Orang dalam OTT di Kota Bekasi

Selain itu, Marshandi (PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi), Nurman Jamal (PNS/PPTK Pembangunan Jalan Wilayah VI), Syahbantiar Tambunan (pensiunan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi), Wahyu Hidayat (PNS/ PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR), Yan Suheri (PNS/pelaksana pada Seksi Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi/PPTK Bidang Bina Marga), Muhammad Imaduddin alias Iim (wiraswasta/Direktur PT. Athar Graha Persada), Veri Aswandi (swasta), Arfan (Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi) dan Rd. Sendhy Hefria Wijaya (Karyawan PT. Athar Graha Persada).

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

Baca Juga : Dikabarkan Terjaring OTT, Ini Harta Wali Kota Rahmat Effendi

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak Juni 2021.

Dikatakan, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dam)

Tags: hukumjambikorupsiKPKpengesahan rapbd
Berita Sebelumnya

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Berita Berikutnya

Terus Akselerasi Kinerja, BRI Catat Bisnis Wealth Management Tumbuh 9,2 Persen YoY

Berita Terkait.

sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
menpar
Nasional

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

Sabtu, 29 November 2025 - 01:11
ipul
Nasional

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Sabtu, 29 November 2025 - 00:30
pmkk
Nasional

Menko PMK Lepas Bantuan Penanganan Bencana Akibat Siklon Tropis Senyar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 23:43
ali
Nasional

Gandeng Media Perkuat Kolaborasi, UT Perkenalkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

Jumat, 28 November 2025 - 23:33
abdul
Nasional

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Guru, Janji Prabowo Mulai Terwujud

Jumat, 28 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
bri

Terus Akselerasi Kinerja, BRI Catat Bisnis Wealth Management Tumbuh 9,2 Persen YoY

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.