• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengusaha DKI Terdampak Covid Wajib Lampirkan Laba-rugi Soal UMP 2022

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Januari 2022 - 13:37
in Megapolitan
Demo 3

Dokumentasi- Sejumlah perwakilan serikat pekerja/ buruh melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

“Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi Covid-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun @arizapatria seperti dilansir Antara, Rabu (5/1/2022).

BacaJuga:

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.
Dalam ketentuan itu, pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020.

Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga : Wapres: Pengusaha Masih Banyak yang Keluhkan Perizinan Berbelit

Selain syarat itu, pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/buruh.

Sebelum pengajuan permohonan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.

Adapun format surat permohonan serta regulasi yang mengatur UMP DKI 2022 itu dapat diunduh melalui tautan bit. ly atau ump22.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022. Adapun mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kemudian dinas akan memverifikasi.

Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 mulai 1 Januari 2022 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Keputusan itu merevisi penyesuaian kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 atau naik sebesar 5,1 persen dari awalnya 0,8 persen.

Dengan kenaikan itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan skala dan struktur upah di perusahaan dengan pertimbangan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja masa kerja satu tahun atau lebih.

Ketentuan lainnya, yakni pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila besaran upah selama ini lebih tinggi dari UMP 2022. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan ada sanksi bagi perusahaan apabila melanggar ketentuan tersebut.(mg3)

Tags: Pengusaha

Berita Terkait.

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09
Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15
Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.