• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 17:30
in Nusantara
Bea Cukai Kudus menindak sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/12)

Bea Cukai Kudus menindak sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/12)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus menindak sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/12). Hal ini dalam rangka mengoptimalkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Kudus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

“Pada bangunan tersebut ditemukan delapan karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek C@ffee STIK TWENTY dan berbagai rokok tanpa merk tanpa dilekati pita cukai dengan total barang sejumlah 261.200 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp266.424.000,00, sementara potensi kerugian Negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus senilai Rp175.087.584,00,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Baca juga: Bea Cukai Sambangi Mahasiswa, Beri Edukasi Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, pada Jumat (31/12), Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk transaksi rokok ilegal yang terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dwi memaparkan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus saat melaksanakan patroli pada pukul 15.00 WIB.

“Tim menemukan lima karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim mengembangkan informasi menuju Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dan menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” papar Dwi.

Total rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp34.172.914,00. Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud jaga Indonesia kita,” tutup Dwi.(ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusditjen bea cukaiKemenkeurokok ilegal

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.