• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tenggelamnya Kapal PMI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 4 Januari 2022 - 22:48
in Nasional
polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Umun (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.

BacaJuga:

Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Ini Daftarnya

Festival Aspirasi 2024 Diakui Dunia, Biro Pemberitaan DPR: Ruang Partisipasi Generasi Muda

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

“Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga: Tolong, Ada Pekerja Migran 14 Tahun Ditahan Majikannya di Irak

“Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal,” tutur Ramadhan.

Selain membekuk pelaku, penyidik mengambil barang bukti berupa bukti cap rekening koran atas nama tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih memahami peran dan kemungkinan ada keikutsertaan pihak lainnya.

Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal. (mg4) Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Umun (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.

“Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

“Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal,” tutur Ramadhan.

Selain membekuk pelaku, penyidik mengambil barang bukti berupa bukti cap rekening koran atas nama tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih memahami peran dan kemungkinan ada keikutsertaan pihak lainnya.

Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal. (mg4)

Tags: kapal tenggelamPMI ilegalPolri
Berita Sebelumnya

Selama Liburan Natal dan Tahun Baru Trafik Data XL Axiata Naik 38%

Berita Berikutnya

Polda Metro: Pelanggan Cassandra Angeline bukan Pejabat

Berita Terkait.

komisi3
Nasional

Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Ini Daftarnya

Kamis, 20 November 2025 - 08:30
DPRRI
Nasional

Festival Aspirasi 2024 Diakui Dunia, Biro Pemberitaan DPR: Ruang Partisipasi Generasi Muda

Kamis, 20 November 2025 - 07:46
petral
Nasional

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Kamis, 20 November 2025 - 03:30
tico
Nasional

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:20
budi
Nasional

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kamis, 20 November 2025 - 01:11
p2mi
Nasional

KemenP2MI Perkuat Tata Kelola PMI, Desa Migran Emas Jadi Fondasi Perlindungan

Rabu, 19 November 2025 - 23:33
Berita Berikutnya
polda metro

Polda Metro: Pelanggan Cassandra Angeline bukan Pejabat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4078 shares
    Share 1631 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.