• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dua Mantan Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 4 Januari 2022 - 23:38
in Nasional
dirut asabri

Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama PT Asabri periode 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.

Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

BacaJuga:

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Asabri Siap Divonis

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan,” kata hakim Eko.

Adapun hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim Eko.

Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.

Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

“Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi,” kata Mulyono.

Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu (5/1/2022).

“Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB,” kata hakim Eko.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun, sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun. (bro)

Tags: Divonis 20 TahunMantan DirutPT Asabri

Berita Terkait.

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.