• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Suap Pengesahan Proyek di Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 3 Januari 2022 - 20:53
in Headline
kpk

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Foto: Antara.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 miliar dari tersangka korporasi PT. Merial Esa (ME). Uang tersebut merupakan bukti kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara. Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/1/2022).

Dia menjelaskan, berkas perkara tersangka Korporasi PT. ME (Merial Esa) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kementerian/lembaga (K/L) dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI, dinyatakan lengkap.

Baca Juga: KPK Konsisten Sumbang Negara Melalui Asset Recovery

“Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT. ME (Merial Esa) oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30/12/2021) kemarin, tim jaksa menerima tahap II (pelimpahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi,” kata Ali.

Ali mengatakan pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT. ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran.

“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Untuk diketahui PT. Merial Esa secara bersama-sama diduga turut memberikan dan janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.

Dalam perkara tersebut, Komisaris PT. Merial Esa, Erwin Sya’af Arief telah dijerat oleh lembaga antirasuah tersebut.

Erwin melakukan komunikasi dan pertemuan, sementara eks Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring, Bakamla.

Erwin ketika itu akan memberikan fee tambahan untuk Fayakhun agar dapat meloloskan proyek permintaannya tersebut.

Untuk realisasi tersebut Direktur PT. Merial Esa (ME), Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD 911.480 atau setara dengan Rp12 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Fayakhun melalui rekening bank di China dan Singapura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT. Merial Esa (ME) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (dam)

Tags: BakamlakorupsiKPK
Previous Post

Kasus Aktif Covid-19 di Kota Tangerang Tersisa Sembilan Orang

Next Post

Sembilan Pekerja Bandara Soetta Positif Covid-19, Tapi Belum Dipastikan Omicron

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
wisma atlet

Sembilan Pekerja Bandara Soetta Positif Covid-19, Tapi Belum Dipastikan Omicron

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.