• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Omicron, Warga dari 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Ali Rachman by Ali Rachman
Minggu, 2 Januari 2022 - 19:58
in Nasional
omicron

Ilustrasi virus Covid-19 varian baru Omicron. Foto: Antara/Andi Firdaus

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mencegah varian baru Covid-19 yakni Omicron ke Indonesia, warga dari 13 negara yang saat ini sedang merebak kasus Omicron dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Negara-negara yang terpapar Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Zambia, United Kingdom (UK), Norwegia, Denmark, Malawi dan Angola.

Komandan Satuan Tugas (Satgas) Udara Covid-19 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kolonel Agus Listiyono, kepada INDOPOSCO, Minggu (2/1/2022) menegaskan, sistem pengamanan dan pengawasan penumpang dari luar negeri apalagi dari negara yang sudah terpapar varian baru Omicron di Bandara Soetta sangat ketat.

“Saat ini sudah ada 13 negara yang terpapar Omicron. Warga dari 13 negara itu tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Sistem pengecekan di Bandara Soetta sangat ketat,” ujar Agus.

Agus mengatakan, titik yang pertama diawasi adalah bagian imigrasi untuk mengecek apakah ada penumpang yang berasal dari 13 negara yang terpapar Omicron atau yang transit di salah satu dari 13 negara itu.

“Sebelumnya ada 11 negara yang terpapar Omicron. Kemudian Hongkong, hilang kasus Omicron sehingga tersisa 10 negara. Namun, ada tambahan 3 negara terbaru yakni Norwegia, United Kingdom (UK) atau Inggris dan Denmark. Sehingga totalnya menjadi 13 negara,” jelas Agus.

Agus mengatakan, berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus Omicron di 13 negara itu merebak mencapai 10 ribu lebih kasus. Karena itu, apabila ada warga yang berasal dari 13 negara itu harus ditolak masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Portugal Catat Rekor Kasus Harian Omicron

“Namun kalau ada penumpang yang transit di salah satu dari 13 negara itu, maka diwajibkan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Soetta dan diterapkan karantina khusus selama 14 hari,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, harus ada asesmen dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, untuk mengecek kelengkapan PCR dan vaksinasi.

Namun, kata Agus, untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, pegawai negeri sipil (PNS) langsung dibawa bus Damri ke wisma. Untuk PMI, pelajar dan PNS karantina selama 10 hari.

“Tes PCR dilakukan di wisma. Polanya, satu maskapai dikirim menggunakan satu bus ke satu wisma sehingga tidak menimbulkan penularan ke orang lain,” katanya.

Sebelumnya kata Agus, para penumpang yang kembali dari luar negeri dicampur saja dan karantinanya dibagi ke beberapa wisma. Namun, sekarang diberlakukan kebijakan satu maskapai harus dikarantina di satu wisma yang sama.

“Tujuannya, kalau terjadi kasus Omicron, maka trackingnya mudah dan gampang. Selain itu, Omicron tidak menyebar ke mana-mana,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan untuk yang karantina di hotel wajib PCR di bandara.

“Hasilnya tidak lagi menunggu di bandara. Para penumpang langsung dibawa ke hotel untuk karantina. Karena kalau di bandara menunggu hasil PCR maka akan menimbulkan kerumunan dan penumpang menumpuk. Pada akhirnya potensi penuralan Covid-19 akan terjadi,” katanya.

Dengan catatan, kata Agus, kalau ditemukan ada yang positif terpapar Covid-19, harus tinggal sendiri di satu kamar hotel tidak boleh bergabung dengan yang lain.

Agus meyakini bahwa PCR yang ada di Bandara Soekarno Hatta sangat valid karena direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

“Pembayaran PCR include dengan hotel. Jadi tidak dibayarkan secara terpisah,” katanya.(dam)

Tags: OmicronSatgas Covid-19Varian Baru Covid-19
Previous Post

Yogyakarta Tidak Akan Langsung Terapkan PTM 100 Persen

Next Post

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Lilin 2021 Naik 31 Persen

Related Posts

atrbpn
Nasional

Tutup Latsar Gelombang 1/2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

Minggu, 9 November 2025 - 16:45
harto
Nasional

Warisan Kepemimpinan Soeharto Masih Layak Dikaji Secara Objektif

Minggu, 9 November 2025 - 10:31
P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
Next Post
polres bogor

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Lilin 2021 Naik 31 Persen

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.