• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

69 Persen Perusahaan Belum Input Data Struktur Skala Upah

Ali Rachman by Ali Rachman
Minggu, 2 Januari 2022 - 19:18
in Nasional
Ilustrasi upah

Ilustrasi upah Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dengan menerapkan upah minimum tahun 2022. Sekretaris Jenderal  Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.

“Kami mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum, serta struktur dan skala upah,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangan, Minggu (2/1/2022).

Melalui dialog tersebut, menurut dia, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

“Dengan forum dialog bisa menciptakan sebuah budaya akan pentingnya struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi,” katanya.

Langkah selanjutnya, menurut Anwar dengan menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders, baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.

Baca Juga: Tuntut Upah Delapan Bulan, Puluhan Guru Honorer Malut Demo

“Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, ” ucapnya.

“Kita juga memberikan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan dan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan upah minimum bagi pekerja,’ imbuhnya.

Ia menyebut, penerapan UM diberlakukan bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun. Fungsi pengawasan tersebut juga untuk memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

“Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang.

Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.

“Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang,” bebernya. (nas)

Tags: Kemnakerupah kerjaupah minimum
Previous Post

Kembali Eksis di Proliga 2022, BNI Perkenalkan Susunan Tim Baru

Next Post

Masyarakat Diminta Tidak Panik Menyusul Terdeteksinya Omicron di Jatim

Related Posts

kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
Next Post
omicron

Masyarakat Diminta Tidak Panik Menyusul Terdeteksinya Omicron di Jatim

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.