• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU TPKS dan RUU PDP Harus Jadi Prioritas Utama Pada 2022

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:27
in Headline
Ilustrasi perlindungan data pribadi

Ilustrasi perlindungan data pribadi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, berpandangan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus menjadi prioritas utama pada 2022.

“Prioritas yang sangat urgen adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Kalau boleh istilah dokter, ini cito. Artinya sangat segera,” kata dia seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021)

Ia menjelaskan, kedua RUU itu memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia, terutama RUU TPKS. Sepanjang 2021, jagat media sosial telah diramaikan dengan berbagai isu kekerasan seksual dengan pelaku yang berasal dari berbagai jenis latar belakang.

Baik yang berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan kerja. Fenomena tersebut merupakan indikator bahwa Indonesia sedang benar- benar membutuhkan kepastian hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Di sisi lain, media juga berulang kali memberitakan terjadinya kasus kebocoran data, baik yang berasal dari instansi publik maupun swasta.

Sihombing menekankan, ketika kebocoran data pribadi terjadi akibat adanya kesengajaan dari pihak pegawai negeri atau pegawai publik yang bertugas dalam mengolah data, maka oknum tersebut harus memperoleh sanksi yang seberat-beratnya.

“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan pasal yang tegas, sedangkan RUU Perlindungan Data Pribadi membutuhkan sanksi yang tegas,” ucap dia.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Para pembentuk undang- undang dapat mewujudkan tanggung jawab tersebut melalui regulasi yang akan mereka setuju untuk disahkan.

“Kalau boleh, kedua RUU ini diputuskan pada awal tahun 2022 dan menjadi produk utama mereka, teman-teman legislatif. Saya kira, ini menjadi skala super prioritas,” ucap dia.(mg2)

Tags: Pengamat Politik dari Universitas Pelita HarapanRUURUU Tindak Pidana Kekerasan SeksualRUU TPKS

Berita Terkait.

Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05
Unjuk-rasa
Headline

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:13
AS-Iran
Headline

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.