• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Wasit, Enam Pesepakbola Sidrap Ditangkap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 27 Desember 2021 - 22:53
in Nusantara
aniaya wasit

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib usai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan wasit PSSI oleh pemain sepak bola di Enrekang. ANTARA/HO/Polres Enrekang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap enam orang pemain sepak bola PS Nene Mallomo Sidrap karena telah melakukan penganiayaan terhadap wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Jumat (24/12/2021).

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikonfirmasi dari Makassar, Senin mengatakan enam orang pemain yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan itu setelah gelar perkara dilaksanakan.

BacaJuga:

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Wali Kota Lhokseumawe Ajak Perkuat Kerja Nyata Cegah Stunting Lewat GENTING

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

“Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (27/12/2021).

Adapun enam orang pemain sepak bola yang ditahan itu yakni, Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

Baca Juga: Tekad Hanis Sagara Bawa Skuat Garuda Melaju Final Piala AFF 2020

AKBP Andi Sinjaya menyebutkan, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap dan dikenakan pasal Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dia menjelaskan, korban Romi Daeng Rewa yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap itu diwarnai kericuhan dari sejumlah pemain dengan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap wasit pertandingan.

Ia menjelaskan, setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang yakni korban, perangkat pertandingan, pemain dan pihak dari PSSI.

“Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI. Setelah pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Untuk barang bukti itu hasil visum, rekaman video pertandingan, sepatu yang digunakan pelaku dan baju wasit,” katanya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan itu bermula saat terjadi pelanggaran di area pertahanan Gasma Enrekang oleh pemain PS Nene Mallomo.

Wasit yang memberikan hukuman dengan tembakan ke gawang dan diberi garis pagar pemain diprotes oleh pemain PS Nene Mallomo hingga berakhir dengan penganiayaan secara bersama-sama oleh pemain. (mg1)

Tags: Aniaya WasitDitangkapPesepakbola Sidrap

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43
FB
Nusantara

Wali Kota Lhokseumawe Ajak Perkuat Kerja Nyata Cegah Stunting Lewat GENTING

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:42
gempa
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.