• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 24 Desember 2021 - 21:47
in Nusantara
bc sumut

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kualanamu, pada Rabu (22/12/2021) menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang telah beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesoris pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.

Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris kepada Kepala Dinas Sosial Ibu dra. Manna Wasalwa Lubis, MAP serta beberapa perwakilan masyarakat yang hadir. Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk dapat digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

BacaJuga:

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Elfi mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang-barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan hibah ini juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Juga, sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor : KEP 363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S 10/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

“Kami menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara. Bea Cukai juga senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk terus bahu membahu memberikan manfaat kepada masyarakat. Terlebih di saat kondisi pandemi COVID-19 ini,” tegas Elfi yang juga menyebutkan bahwa hibah ini merupakan sumbangsih yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu.

Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu juga sudah menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada satuan gugus tugas COVID-19 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. (ipo)

Tags: Barang Hasil PenindakanBea Cukaibea cukai kualanamuDinas Sosial Sumut

Berita Terkait.

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.