• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 638 Napi Dapat Remisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Desember 2021 - 16:51
in Nusantara
remisi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 638 orang narapidana (napi) di 16 lembaga pemasyarakatan( lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Riau untuk mendapatkan remisi umum, lima orang diantaranya merupakan napi anak.

“Remisi hari besar agama seperti Natal 2021 hanya diberikan kepada narapidana Nasrani, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada media di Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Rabu (22/12/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Dia mengatakan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah penuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pada perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Ia menyebutkan napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga : Atasi Over Kapasitas Lapas, Ditjenpas Optimalkan Pemberian Remisi

“Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” kata Pujo

Usulan remisi ini, katanya, dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 napi anak dan 628 napi dewasa. Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.

“Napi kasus narkotika menjadi napi yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan,” kata Pujo.

Kakanwil Kemenkumham memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.

“Saat ini seluruh satuan kerja kami akan terus berproses menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu kami juga minta dukungan dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pelayanan terbaik,” ucap Pujo. (mg2)

Tags: Kanwil Kemenkumham Riaunapiremisi

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia
Nusantara

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04
Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid
Nusantara

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31
sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22
GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.