• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 638 Napi Dapat Remisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Desember 2021 - 16:51
in Nusantara
remisi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 638 orang narapidana (napi) di 16 lembaga pemasyarakatan( lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Riau untuk mendapatkan remisi umum, lima orang diantaranya merupakan napi anak.

“Remisi hari besar agama seperti Natal 2021 hanya diberikan kepada narapidana Nasrani, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada media di Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Rabu (22/12/2021).

BacaJuga:

Resmikan Pasar Tematik di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Koperasi

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Dia mengatakan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah penuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pada perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Ia menyebutkan napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga : Atasi Over Kapasitas Lapas, Ditjenpas Optimalkan Pemberian Remisi

“Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” kata Pujo

Usulan remisi ini, katanya, dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 napi anak dan 628 napi dewasa. Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.

“Napi kasus narkotika menjadi napi yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan,” kata Pujo.

Kakanwil Kemenkumham memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.

“Saat ini seluruh satuan kerja kami akan terus berproses menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu kami juga minta dukungan dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pelayanan terbaik,” ucap Pujo. (mg2)

Tags: Kanwil Kemenkumham Riaunapiremisi
Berita Sebelumnya

Marak Investasi Bodong, Steven Richard Buktikan Bahwa Seorang Trader Bisa Sukses

Berita Berikutnya

Tentara Israel Tembak Mati Warga Palestina di Tepi Barat

Berita Terkait.

menkop
Nusantara

Resmikan Pasar Tematik di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Koperasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:30
1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
1000416658
Nusantara

Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 20:18
Berita Berikutnya
palestina

Tentara Israel Tembak Mati Warga Palestina di Tepi Barat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.