• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Buka Posko Aduan Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 20 Desember 2021 - 13:34
in Nasional
penipuan

Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

“Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri,” kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Mamun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/12).

BacaJuga:

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Menurut Mamun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

Baca Juga : Tagar No Viral No Justice, Pengamat: Ini Jadi Pintu Masuk Masyarakat terkait Layanan Polri

Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 hingga 30 orang.

“Posko aduan wajib itu kita buka. Silahkan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V,” kata Mamun.

Mamun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Dan hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.

Baca Juga : Mutasi Polri, Ini Nama-nama dan Jabatan Baru di Polda Banten

“Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,” ujar Mamun seperti dikutip Antara, Senin (20/12/2021).

Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Mamun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.

“Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka( tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti- bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,” kata Mamun.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.

Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus penipuan investasi program suntik modal alkes ini mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan itu.

“Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,” kata Charlie.

Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (mg1)

Tags: penipuanpenipuan investasiPolri

Berita Terkait.

Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55
bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14
rektor
Nasional

Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Komisi X DPR Prihatin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:23

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.