• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Catat! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Wajib PCR

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 19 Desember 2021 - 13:10
in Headline
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI menerapkan peraturan baru bagi calon pengguna jasa kereta api jarak jauh khusus tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 112/2021, bahwa berdasarkan peraturan tersebut ada ketentuan vaksin bagi calon pengguna jasa kereta api,” ujar Eva di Jakarta, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga : Ini 4 Upaya Pertahankan Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia

Selain ketentuan vaksin, dikatakan eva ada ketentuan terkait pemeriksaan antigen dan PCR. Bahwasanya, sesuai peraturan tersebut, pengguna jasa KAI usia 17 tahun wajib vaksin hingga dosis kedua (lengkap).

“Untuk usia 12-17 tahun masih diberikan kelonggaran vaksin dosis pertama,” katanya.

“Usia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan,” imbuhnya.

Lalu terkait pemeriksaan antigen dan PCR, masih ujar Eva, untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib membawa hasil pemeriksaan PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. sementara di atas 12 tahun cukup menggunakan hasil pemeriksaan antigen.

“Protokol kesehatan (Prokes) ini sesuai SE Menhu 112/2021,” katanya. (nas)

Tags: AntigenPCRPenumpangPT KAI
Previous Post

Pasien Rawat Inap Di RSDC Wisma Atlet Tambah 19 Orang

Next Post

Mesin CNC Bubut Leanturn Buatan Anak SMK Solo Diminati Pangsa Pasar

Related Posts

korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
brian
Headline

Mendiktisaintek: Pendidikan Tinggi dan Sains Jadi Fondasi Menuju Negara Maju

Minggu, 9 November 2025 - 12:02
korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
Next Post
CNC

Mesin CNC Bubut Leanturn Buatan Anak SMK Solo Diminati Pangsa Pasar

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.