• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Libur Nataru, Anies Batasi Kapasitas Mal 75 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:09
in Megapolitan
mal dijakarta

Ilustrasi - Hiasan pohon natal di sebuah mal di Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebanyak 75 persen khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Anies menuangkan ketentuan tersebut dalam Keputusan Gubernur(Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 1 yang diteken pada Selasa(14/12) dipantau di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Dalam Kepgub itu, Anies menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga : Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Tahun Baru di Mal

Kepgub tersebut juga membiasakan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri(Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM dan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Selama periode itu, kegiatan makan dan minum di mal dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari jam 09.00-22.00 WIB.

Selain itu, Kepgub juga menata larangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan keramaian Natal dan Tahun Baru di mal juga ditiadakan melainkan pameran UMKM.

Sedangkan sebelum periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu, kapasitas pengunjung di mal diizinkan 100 persen seiring status PPKM Level Satu di Jakarta yang mulai berlaku 14 Desember 2021.

Ketentuan lain masuk mal sebelum periode Natal dan Tahun Baru itu yakni tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua mencatatkan tujuan dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. (mg4)

Tags: Anies BaswedanGubernur DKI Jakartanatal dan tahun baruPengunjung Mal

Berita Terkait.

adira
Megapolitan

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:12
hilal
Megapolitan

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:15
Pemudik
Megapolitan

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:14
Kakorlantas
Megapolitan

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:01
Andrie-Yunus
Megapolitan

Kasus Andrie Yunus Masih Gelap, GMNI Soroti Beda Data Polri-TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:49
Panas
Megapolitan

Suhu Panas Jakarta Menyengat, Pemprov Jakarta Keluarkan Imbauan Kewaspadaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:09

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.