• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masyarakat Diminta Jangan ke Luar Negeri selama Libur Nataru

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:08
in Nasional
desa

Desa Wisata Serang di Blitar, Jawa Timur. Desa Wisata ini menawarkan wisata pantai dan konservasi penyu. Wisatawan yang berkunjung ke Desa Wisata Serang, Blitar, dapat melakukan beragam aktivitas, salah satunya melihat matahari terbenam di Pantai Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Antisipasi  dan mencegah masuknya covid-19 varian omicron masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak berlibur ke luar negeri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022. Langkah tersebut juga sekaligus menggerakkan ekonomi bangsa, jika berwisata di Indonesia saja. Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Jelang Nataru 2022, Trafik Penumpang Pesawat Meningkat

BacaJuga:

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Tak Bisa Ditawar, Fondasi Pancasila Jadi Kunci Hadapi Ancaman Teknologi

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Mendukung imbauan tersebut, pemerintah melakukan kebijakan pengetatan karantina selama 10 hari akan terus dilakukan. Lewat kebijakan tersebut menegaskan agar seluruh pihak dapat disiplin menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi dalam kegiatan wisata, baik destinasi wisata mal dan restoran.

“TNI-Polri dilibatkan untuk mengawasi, agar penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi ini terintegrasi dalam kegiatan pariwisata dan diharapkan ada peningkatan dalam periode Nataru,” ujar Sandiaga.

Arahan terpenting, tambahnya, terkait jumlah masyarakat yang berwisata keluar negeri saat ini. Tercatat, ada sebanyak 3 ribu orang per hari meninggalkan Tanah Air.

“Nah ini sangat menimbulkan kekhawatiran, karena ini adalah suatu peluang dan potensi masuknya varian baru dan bisa memicu peningkatan kasus dan gelombang selanjutnya dari covid-19 ini,” kata Sandiaga.

“Oleh karena itu, melalui Menteri Luar Negeri, Bapak Presiden menyampaikan perintah dan bukan himbauan tapi lebih kepada satu seruan, arahan bagi masyarakat Indonesia tidak berwisata di luar negeri,” tambahnya.

Dijelaskan Sandiaga, Presiden Jdalam arahannya menegaskan apabila harus keluar negeri harus dengan alasan yang jelas, tidak diperkenankan untuk piknik.

“Jadi sekali lagi arahan penting adalah untuk warga Indonesia yang ingin berkegiatan ke luar negeri tidak disarankan dan seruannya adalah untuk berwisata di Indonesia Aja, itu arahan jelas untuk mendukung kebangkitan ekonomi kita,” terangnya.

“Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, ayo berwisata di Indonesia Aja,” tutupnya.(ney)

Tags: kemenparekraflibur nataruluar negeri di indonesia ajaSandiaga Uno
Berita Sebelumnya

Laga MU di Brentford Ditunda Karena Covid-19

Berita Berikutnya

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Tangerang, Ini Syaratnya

Berita Terkait.

mobill
Nasional

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Rabu, 19 November 2025 - 22:44
hacker
Nasional

Tak Bisa Ditawar, Fondasi Pancasila Jadi Kunci Hadapi Ancaman Teknologi

Rabu, 19 November 2025 - 22:34
mobil
Nasional

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 21:55
hotman
Nasional

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Rabu, 19 November 2025 - 21:21
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 20:38
kip
Nasional

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi

Rabu, 19 November 2025 - 20:28
Berita Berikutnya
vaksinasi anak tangerang

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Tangerang, Ini Syaratnya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.