• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perusahaan Tak Boleh Ajukan Penangguhan Gaji

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 13 Desember 2021 - 11:39
in Nusantara
kerja

ilustrasi - para pekerja foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK), kini perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penangguhan.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang merasa belum sanggup membayarnya, maka UMK 2022 perusahaan tak bisa mengusulkan penangguhan.

BacaJuga:

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran, 1 Warga Bandung Luka Berat

“Tahun ini dan selanjutnya tidak ada penangguhan karena sudah dihapus oleh regulasi baru Undang-undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang) Cipta Kerja,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Gubernur Banten Tetap Konsisten dengan UMK Tahun 2022

Ia menyebutkan, perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan upah kepada pekerjanya minimal senilai dengan UMK 2022 mulai tahun depan.

Perusahaan dapat dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, apabila tidak menerapkan sistem gaji sesuai UMK terbaru. Apalagi, jika tanpa ada persetujuan dengan pekerja.

Karna Wijaya menegaskan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait penerapan UMK 2022, telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. Salah satunya, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

“Nanti pengawas yang memproses bahkan bisa dipidana diatur dalam pasal 195 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya. (son)

Tags: Gajiumk 2022upah minimum

Berita Terkait.

Arief
Nusantara

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06
Petugas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:41
Banjir
Nusantara

Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran, 1 Warga Bandung Luka Berat

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:29
JTT
Nusantara

One Way Tol Trans Jawa 2026: Prioritaskan Kelancaran Pemudik, Durasi Situasional

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:17
Nagrek
Nusantara

Arus Mudik Lebaran di Nagreg Diperkirakan Meningkat Malam Ini

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:28
Perwira-Pertamina
Nusantara

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.