• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Bisnis: Harus Ada Perlindungan Hukum Bagi Emiten oleh OJK dan BEI

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 Desember 2021 - 14:07
in Nasional
sidang kasus

Jalannya sidang kasus Asabri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri dikabulkan akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Budi Kagramanto dalam keterangan, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan dia, minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia akan menurun. Apalagi bila putusan hukuman mati kemudian berlanjut ke banding di Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak.

BacaJuga:

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

“Tetap saja akan berpengaruh negatif terhadap pasar modal dan investasi,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang berbeda dengan surat dakwaan. “Apakah ketika seorang pengusaha diduga melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati? Ini belum pernah ada, kecuali pada kasus narkoba atau terorisme,” katanya.

“Bentuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime di Indonesia itu di antaranya terorisme, narkoba, kemudian korupsi,” imbuhnya.

Jika kasus tersebut dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, menurut dia, sangat jauh berbeda. Kasus pejabat tinggi yang telah disumpah dan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19 hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa, kemudian divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim.

“Hanya saja dikhawatirkan jika memang itu nanti betul-betul keputusan MA menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dalam tindak pidana pasar modal, jelas akan mempengaruhi perekonomian nasional. Apalagi jika dijatuhkan hukuman mati,” terangnya.

“Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN pada umumnya bukan hanya dengan perusahaan asuransi saja,” imbuhnya.

Ia menambahkan, baru kali pertama kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Apakah kasus ini gagal bayar atau murni kerugian negara. Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah,” terangnya.

Ia menyebut seharusnya Kejaksaan Agung bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan uang milik negara. Sebab yang diutik-utik Heru Hidayat uang nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara.

“Nah kalau seperti itu kan ya mestinya ranah perdata. Dan sanksi hukuman mati dalam kasus tersebut sebetulnya merupakan shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengusulkan agar ada reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan bursa efek Indonesia (BEI). Khususnya pada industri asuransi dan pasar modal.

“Ini untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada. Dia mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia. Meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.

“Ini apakah tujuannya untuk memberikan efek jera, atau sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal. Atau ketidaktahuan penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebab, untuk memberikan efek jera, dikatakan dia, harusnya semua pelaku pelanggaran seperti yang dimaksud harus equal (sama) dengan pelaku pelanggaran lainnya. “Jelas tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat sangatlah berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk pada pasar modal,” katanya.

“Lah, ini masalah restrukturisasi portofolio malah dihukum mati. Harus ada kejelasan penanganan kasus hukum ini. Kalo tidak, orang akan cemas untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya.(nas)

Tags: AsabribeihukumkorupsiOJKUniversitas Airlangga

Berita Terkait.

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta
Nasional

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31
Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Nasional

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:23
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama
Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:21
Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.