• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Bisnis: Harus Ada Perlindungan Hukum Bagi Emiten oleh OJK dan BEI

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 Desember 2021 - 14:07
in Nasional
sidang kasus

Jalannya sidang kasus Asabri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri dikabulkan akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Budi Kagramanto dalam keterangan, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan dia, minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia akan menurun. Apalagi bila putusan hukuman mati kemudian berlanjut ke banding di Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak.

BacaJuga:

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

“Tetap saja akan berpengaruh negatif terhadap pasar modal dan investasi,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang berbeda dengan surat dakwaan. “Apakah ketika seorang pengusaha diduga melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati? Ini belum pernah ada, kecuali pada kasus narkoba atau terorisme,” katanya.

“Bentuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime di Indonesia itu di antaranya terorisme, narkoba, kemudian korupsi,” imbuhnya.

Jika kasus tersebut dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, menurut dia, sangat jauh berbeda. Kasus pejabat tinggi yang telah disumpah dan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19 hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa, kemudian divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim.

“Hanya saja dikhawatirkan jika memang itu nanti betul-betul keputusan MA menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dalam tindak pidana pasar modal, jelas akan mempengaruhi perekonomian nasional. Apalagi jika dijatuhkan hukuman mati,” terangnya.

“Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN pada umumnya bukan hanya dengan perusahaan asuransi saja,” imbuhnya.

Ia menambahkan, baru kali pertama kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Apakah kasus ini gagal bayar atau murni kerugian negara. Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah,” terangnya.

Ia menyebut seharusnya Kejaksaan Agung bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan uang milik negara. Sebab yang diutik-utik Heru Hidayat uang nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara.

“Nah kalau seperti itu kan ya mestinya ranah perdata. Dan sanksi hukuman mati dalam kasus tersebut sebetulnya merupakan shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengusulkan agar ada reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan bursa efek Indonesia (BEI). Khususnya pada industri asuransi dan pasar modal.

“Ini untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada. Dia mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia. Meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.

“Ini apakah tujuannya untuk memberikan efek jera, atau sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal. Atau ketidaktahuan penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebab, untuk memberikan efek jera, dikatakan dia, harusnya semua pelaku pelanggaran seperti yang dimaksud harus equal (sama) dengan pelaku pelanggaran lainnya. “Jelas tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat sangatlah berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk pada pasar modal,” katanya.

“Lah, ini masalah restrukturisasi portofolio malah dihukum mati. Harus ada kejelasan penanganan kasus hukum ini. Kalo tidak, orang akan cemas untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya.(nas)

Tags: AsabribeihukumkorupsiOJKUniversitas Airlangga

Berita Terkait.

rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia
Nasional

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:40
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.