• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DID di Kabupaten Tabanan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 10:15
in Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran sejumlah dana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

“Selasa (7/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi -saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Baca Juga : Novel Baswedan Ingin Kembali Perkuat KPK

Ali menyebutkan kedua saksi yang telah diperiksa itu adalah I Gede Urip Gunawan (PNS/Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2014-2021) dan Riva Setiara (PNS pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementeria Keuangan).

“Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Baca Juga : Kasus KTP-El, KPK Periksa Mantan Kepala Departemen Keuangan PNRI

Diketahui, dalam proses penanganan perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan; Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang); Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan; Kantor DPRD Tabanan; serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkannya secara resmi ke publik. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan saksi

Berdasarkan kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dan kawan-kawan, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penahanan. (dam)

Tags: hukumkabupaten tabanankasus Dana Insentif DaerahkorupsiKPK

Berita Terkait.

Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04
DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”
Nasional

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:45
Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional
Nasional

Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:31
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan
Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.