• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri: ETLE Turunkan Angka Pelanggaran Lalin di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 19:46
in Nasional
RAKERNAS

Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021, di Jakarta, Selasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Kamera pemantau penegakan hukum di jalan alias Electronic Traffic Law Enforcement(E-TLE) dapat merendahkan angka pelanggaran lalu-lintas di Jakarta sebesar 40 persen, demikian dikatakan Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan.

“Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan di lapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu-lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak di lapangan,” tutur dia, dalam Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021, di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Untuk itu, dia mengamanatkan agar para personel polisi lalu-lintas cakap dan menguasai teknologi informasi di era digital.

Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat memahami aturan lalu-lintas dan UU-nya guna bebas dari pelanggaran lalu- lintas, atau kecelakaan lalu-lintas yang sering dimulai dari pelanggaran lalu-lintas.

“Kita harus melek IT, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi,” tutur dia.

Ia menjelaskan, terjadi perubahan zaman saat ini, setelah koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pos yang kini menurun beralih melalui digitalisasi.” Begitu juga dalam penegakan hukum di bidang lalu-lintas harus beralih dengan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi,” tuturnya.

Kegiatan Rakernis dengan tema”Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mengimplementasikan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi dan Pengamanan Nataru 2021- 2022 Menuju Polri yang Presisi” dibuka dengan doa bersama terkait musibah letusan Gunung Semeru di Jawa Timur.

Rakernis turut dihadiri Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, dan diikuti para Kasubdit Gakkum, Kasat PJR Polda, Kanit Laka, serta jajaran penegakkan hukum Polri di bidang lalu lintas seluruh Indonesia.

Suhanan berharap Rakernis menambah pengetahuan personel Polantas Polri di seluruh Indonesia.

Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia meluncurkan program kamera pemantau ini secara nasional pada 23 April 202. Pada tahap 1 ini, mereka meluncurkan 244 kamera di 12 Polda. 244 kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Program secara nasional –karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya– ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera yang sekarang bisa mendeteksi nomor registrasi kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak plat H yang dipakai kendaraan dari daerah Jawa Tengah. Kamera ini juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera pemantau ini dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu-lintas. Kamera pemantau yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. (mg4)

Tags: ETLETeknologiuu

Berita Terkait.

teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.