• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penetapan Upah Minimum di Banten Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:43
in Nusantara
UMP

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap tahun pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum.

Sebagai kepala daerah yang secara hirarki merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah, semua kebijakan harus mengacu pada pemerintah pusat salah satunya kebijakan upah.

BacaJuga:

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menegaskan, dalam menetapkan upah minimum, gubenur tentunya mengikuti arahan pemerintah pusat yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Jo PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga rekomendasi dewan pengupahan.

Baca Juga : Pemerintah: Pembanding Upah Ketinggian Itu dari Produktivitas

“Dalam kaitan upah pemerintah pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari projek strategis nasional yang diharapkan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, kepada INDOPOSCO, Selasa (7/12/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di mana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Pengamat Dukung Sikap Tegas Gubernur Banten soal UMK

Menurut Cak Nawa, faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja.

Upah, lanjutnya, disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga.

“Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat provinsi,” ujar Cak Nawa.

Dia berpendapat, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang direkomendasi dewan pengupahan yang telah menghitung berbagai variable.

“Lain daripada itu, saya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten berharap pemerintah pusat segara merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunan di bawahnya sebagaimana perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja. Revisi tersebut harus memuat aspirasi masyarakat yang salah satunya adalah buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan maupun perlindungan masa depan,” ujarnya.

Cak Nawa memaparkan, dari lima provinsi yang ada di Pulau Jawa, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Banten. UMP tertinggi kedua adalah DKI Jakarta, ketiga Jawa Barat, keempat Jawa Timur dan kelima Jawa Tengah.

Berikut daftar UMP 2022 dari lima Provinsi di Pulau Jawa:

Provinsi Banten mengalami kenaikan Rp 40.769.
UMP Banten saat ini Rp2.460.434, tahun 2022 naik menjadi Rp2.501.203.11. Selisih kenaikannya sekitar Rp40.769.

Kemudian, DKI Jakarta naik Rp37.749.
UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini Rp4.416.186, tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp37.749.

Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat naik Rp31.673.
UMP Jawa Barat saat ini Rp1.809.813, tahun 2022 naik menjadi Rp1.841.487. Selisih kenaikannya sekitar Rp31.673.

Untuk Provinsi Jawa Timur naik Rp 22.790.
UMP Jawa Timur saat ini Rp1.868.777, tahun 2022 naik menjadi Rp1.891.567. Selisih kenaikannya sekitar Rp22.790.

Terakhir, Provinsi Jateng naik Rp14.141.
UMP Jawa Tengah saat ini Rp1.798.794, tahun 2022 naik menjadi Rp1.812.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp14.141. (dam)

Tags: M. Nawa Said DimyatiPemprov Bantenumk bantenUMPupah minimum

Berita Terkait.

Kendaraan
Nusantara

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:02
Tersangka
Nusantara

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Senin, 23 Maret 2026 - 18:14
Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026
Nusantara

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 14:16
Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.