• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tahun Depan, Baleg Fokus Revisi UU Cipta Kerja-PPP

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 6 Desember 2021 - 20:34
in Nasional
andi atgas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Antara/Abd Kadir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan fokus merevisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) di tahun 2022.

“Oh sudah pasti (fokus bahas revisi UU Ciptaker dan UU PPP). Tadi DPR, pemerintah, dan DPD RI sepakat untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker yang memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12).

BacaJuga:

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Hal itu dikatakan Supratman usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2022.

Dia mengatakan, perintah MK terkait UU Ciptaker sangat penting untuk segera ditindaklanjuti karena terkait 78 UU yang masuk dalam UU tersebut.

Menurut dia, Baleg DPR akan merevisi UU PPP terlebih dahulu, lalu merevisi UU Ciptaker sesuai dengan perintah MK.

Supratman menjelaskan pembahasan revisi kedua UU tersebut belum bisa diketahui kapan selesainya karena, misalnya, UU Ciptaker dibahas dari awal proses penyusunan Naskah Akademik (NA).

“Kita tidak tahu berapa lama bisa menyelesaikan itu karena dibahas dari awal, dari penyusunan naskah akademik sampai pembahasan pasal-per pasal,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam Raker tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022 karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

“Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan meskipun revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, namun diharapkan menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.

Menurut dia, pemerintah menilai perlu ada revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.(arm)

Tags: Baleg DPR RIDPR RIprolegnas 2022Supratman Andi Agtasuu

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Nasional

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:31
Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral
Nasional

Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:21
Menko Polkam Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Tingkatkan Pengabdian
Nasional

Menko Polkam Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Tingkatkan Pengabdian

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:03
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5650 shares
    Share 2260 Tweet 1413
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2320 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2283 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.