• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tahun Depan, Baleg Fokus Revisi UU Cipta Kerja-PPP

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 6 Desember 2021 - 20:34
in Nasional
andi atgas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Antara/Abd Kadir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan fokus merevisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) di tahun 2022.

“Oh sudah pasti (fokus bahas revisi UU Ciptaker dan UU PPP). Tadi DPR, pemerintah, dan DPD RI sepakat untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker yang memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12).

BacaJuga:

Mendiktisaintek Dorong Pemulihan Berbasis Kampus di Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Perayaan Natal 2025, Ketum: Peradi SAI Prioritaskan Bantuan bagi Korban Bencana Nasional

Komisi I DPR: Resolusi PBB Tegaskan Menguatnya Dukungan Dunia untuk Akhiri Penjajahan Israel

Hal itu dikatakan Supratman usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2022.

Dia mengatakan, perintah MK terkait UU Ciptaker sangat penting untuk segera ditindaklanjuti karena terkait 78 UU yang masuk dalam UU tersebut.

Menurut dia, Baleg DPR akan merevisi UU PPP terlebih dahulu, lalu merevisi UU Ciptaker sesuai dengan perintah MK.

Supratman menjelaskan pembahasan revisi kedua UU tersebut belum bisa diketahui kapan selesainya karena, misalnya, UU Ciptaker dibahas dari awal proses penyusunan Naskah Akademik (NA).

“Kita tidak tahu berapa lama bisa menyelesaikan itu karena dibahas dari awal, dari penyusunan naskah akademik sampai pembahasan pasal-per pasal,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam Raker tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022 karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

“Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan meskipun revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, namun diharapkan menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.

Menurut dia, pemerintah menilai perlu ada revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.(arm)

Tags: Baleg DPR RIDPR RIprolegnas 2022Supratman Andi Agtasuu
Berita Sebelumnya

Belitung Sprint Triatlon 2021: Tanpa Renang, Peserta Tetap Antusias

Berita Berikutnya

Trenggono Ajak Unand Perkuat Riset dan Inovasi Kelautan-Perikanan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.55.57
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Pemulihan Berbasis Kampus di Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:23
WhatsApp Image 2025-12-04 at 17.38.48
Nasional

Perayaan Natal 2025, Ketum: Peradi SAI Prioritaskan Bantuan bagi Korban Bencana Nasional

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-04 at 16.49.24
Nasional

Komisi I DPR: Resolusi PBB Tegaskan Menguatnya Dukungan Dunia untuk Akhiri Penjajahan Israel

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-12-04 at 16.24.48
Nasional

KemenP2MI Latih Terapis Kesehatan Profesional, Siap Kerja di Luar Negeri

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:25
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.38.07
Nasional

MA Perberat Hukuman Agus “Tunadaksa” Menjadi 12 tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:16
kpk1
Nasional

KPK Dalami Prosedur Pengurusan RPTKA di Kemenaker

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:30
Berita Berikutnya
kkp

Trenggono Ajak Unand Perkuat Riset dan Inovasi Kelautan-Perikanan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.