• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Didorong

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 6 Desember 2021 - 19:52
in Nasional
Suhajar Diantoro

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. (Antara/HO-Kemendagri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong terjadinya penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah.

Dia mengatakan, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk dalam kelembagaan penataan ruang di daerah.

BacaJuga:

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Hal itu tentunya kata dia dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Bahwa diberikan kebebasan kepada pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat di mana sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12), dikutip dari Antara.

Suhajar menjelaskan sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Di mana posisi penataan ruang, adalah di urusan pemerintah konkuren wajib punya pelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” ucapnya.

Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya.

Menurut dia pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Selain itu, Suhajar menekankan agar tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar.

“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” ujarnya.(arm)

Tags: Kemendagripenataan ruang daerahsuhajar diantoro

Berita Terkait.

Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48
Ossy-Dermawan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Rabu, 8 April 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.