• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Didorong

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 6 Desember 2021 - 19:52
in Nasional
Suhajar Diantoro

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. (Antara/HO-Kemendagri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong terjadinya penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah.

Dia mengatakan, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk dalam kelembagaan penataan ruang di daerah.

BacaJuga:

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Hal itu tentunya kata dia dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Bahwa diberikan kebebasan kepada pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat di mana sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12), dikutip dari Antara.

Suhajar menjelaskan sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Di mana posisi penataan ruang, adalah di urusan pemerintah konkuren wajib punya pelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” ucapnya.

Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya.

Menurut dia pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Selain itu, Suhajar menekankan agar tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar.

“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” ujarnya.(arm)

Tags: Kemendagripenataan ruang daerahsuhajar diantoro
Berita Sebelumnya

Dugaan Kasus Omicron Terdeteksi di Kapal Pesiar Norwegia

Berita Berikutnya

Pasukan Israel Tembak Mati Remaja Palestina

Berita Terkait.

1000439075
Nasional

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:49
1000383154
Nasional

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:34
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
MG_20251013_194537
Nasional

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:17
1000438761
Nasional

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:51
IMG_1933
Nasional

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:05
Berita Berikutnya
seorang anak berduka

Pasukan Israel Tembak Mati Remaja Palestina

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.