• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kewajiban Pengangkut Dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 21:36
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Agus Sudarmadi mengatakan bahwa efisiensi logistik dilakukan melalui upaya pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repitisi dan duplikasi, dan berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

BacaJuga:

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

“Ruang lingkup program NLE yaitu ada platform, proses bisnis, pembayaran, dan tata ruang. NLE ini bukan membangun sistem tapi mengolaborasikan proses bisnis dan sistem yang ada dari mulai kedatangan kapal atau pesawat sampai pergudangan dan seterusnya,” ujar Agus.

Menurut Agus, sumber masalah in-efisiensi logistik Indonesia yaitu duplikasi dan repetisi, tingkat penerapan optimasi, silo, efisiensi distribusi barang, serta belum ada platform logistik dari hulu ke hilir.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-97/PMK.04/2020 kewajiban pengangkut terkait NLE yaitu terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak di mandatorikan. Untuk sanksi pengangkut yaitu penegasan pengenaan sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan manifes serta sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Selain itu, penegasan pengenaan denda dimaksudkan untuk penghindaran multitafsir terkait pengenaan denda tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat dan tidak menyampaikan, melainkan juga termasuk outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP).

Kebutuhan sistem yaitu dengan menghubungkan sistemnya dengan ekosistem logistik nasional dengan syarat mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui NLE platform dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik dengan syarat menyediakan layanan online berbasis web ke pengguna / pemilik barang / kontainer dengan opsi.

“Cara agen pelayaran/shipping untuk join NLE yaitu melalui platform shipping yang sudah join NLE, selanjutnya melalui INSW, setelah itu join langsung ke NLE jika shipping sudah mamiliki platform melalui API host to host,” jelas Agus.

Pengembangan NLE saat ini, kata Agus, secara sistem hanya mengcapture kebutuhan proses bisnis yang paling mudah untuk dikembangkan dan saat ini masih membutuhkan pendalaman proses bisnis sampai pada level detail agar sistem NLE dapat mengakomodir semua siklus proses bisnis logistik. NLE juga tidak masuk pada domain proses bisnis B2B secara detail, namun secara tidak langsung hal ini tetap akan memengaruhi perkembangan NLE yang mengakibatkan waktu penyelesaian tidak dapat diprediksi dengan pasti. (ipo)

Tags: Bea CukaiNational Logistic EcosystemNLE

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.