• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kewajiban Pengangkut Dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 21:36
in Nasional
bea cukai
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Agus Sudarmadi mengatakan bahwa efisiensi logistik dilakukan melalui upaya pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repitisi dan duplikasi, dan berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

“Ruang lingkup program NLE yaitu ada platform, proses bisnis, pembayaran, dan tata ruang. NLE ini bukan membangun sistem tapi mengolaborasikan proses bisnis dan sistem yang ada dari mulai kedatangan kapal atau pesawat sampai pergudangan dan seterusnya,” ujar Agus.

Menurut Agus, sumber masalah in-efisiensi logistik Indonesia yaitu duplikasi dan repetisi, tingkat penerapan optimasi, silo, efisiensi distribusi barang, serta belum ada platform logistik dari hulu ke hilir.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-97/PMK.04/2020 kewajiban pengangkut terkait NLE yaitu terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak di mandatorikan. Untuk sanksi pengangkut yaitu penegasan pengenaan sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan manifes serta sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Selain itu, penegasan pengenaan denda dimaksudkan untuk penghindaran multitafsir terkait pengenaan denda tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat dan tidak menyampaikan, melainkan juga termasuk outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP).

Kebutuhan sistem yaitu dengan menghubungkan sistemnya dengan ekosistem logistik nasional dengan syarat mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui NLE platform dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik dengan syarat menyediakan layanan online berbasis web ke pengguna / pemilik barang / kontainer dengan opsi.

“Cara agen pelayaran/shipping untuk join NLE yaitu melalui platform shipping yang sudah join NLE, selanjutnya melalui INSW, setelah itu join langsung ke NLE jika shipping sudah mamiliki platform melalui API host to host,” jelas Agus.

Pengembangan NLE saat ini, kata Agus, secara sistem hanya mengcapture kebutuhan proses bisnis yang paling mudah untuk dikembangkan dan saat ini masih membutuhkan pendalaman proses bisnis sampai pada level detail agar sistem NLE dapat mengakomodir semua siklus proses bisnis logistik. NLE juga tidak masuk pada domain proses bisnis B2B secara detail, namun secara tidak langsung hal ini tetap akan memengaruhi perkembangan NLE yang mengakibatkan waktu penyelesaian tidak dapat diprediksi dengan pasti. (ipo)

Tags: Bea CukaiNational Logistic EcosystemNLE
Previous Post

Pertegas Peraturan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jaga Iklim Investasi dan Industri Dalam Negeri

Next Post

Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Bahas Fasilitas KITE dengan OPPO Manufacturing Indonesia

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
bea cukai

Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Bahas Fasilitas KITE dengan OPPO Manufacturing Indonesia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.