• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anugerahi Banten sebagai Provinsi Informatif, KIP Digugat ke PTUN Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 Desember 2021 - 10:17
in Nusantara
moch ojat

Moch Ojat Sudrajat.Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penganugerahan yang diberikan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 268/G/2021/PTUN.JKT. Dan persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021.

BacaJuga:

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Dalam perkara ini, yang bertindak sebagai penggugat adalah Moch Ojat Sudrajat sebagai warga Banten dan tergugat adalah KIP Pusat.

“Selain penganugerahan Provinsi Banten sebagai Provinsi Informatif tahun 2021 yang digugat, penganugrahan yang sama yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada Provinsi Banten tahun 2020 juga sedang saya ajukan surat keberatan dan tidak menutup kemungkinan akan saya gugat juga ke PTUN Jakarta,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada Indoposco.id, Kamis (3/12/2021).

Ojat mengatakan salah satu poin keberatannya adalah berdasarkan hasil penilaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Provinsi Banten pada tahun 2020 yang hasilnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten nilai tertingginya tidak mencapai angka yang dipersyaratkan Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016, sebagai Badan Publik Informatif.

Untuk diketahui, berdasarkan Perki Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bawa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).

Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktber 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.

“Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perki Nomor 5 Tahun 2016 nilai 91,70 tidak masuk kategori informatif melainkan masuk dalam katagori menuju informatif,” ujarnya. (dam)

Tags: Provinsi BantenPTUN

Berita Terkait.

semarang
Nusantara

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:55
Perwira
Nusantara

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:07
POI-2026
Nusantara

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25
Tersangka
Nusantara

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54
Herman-Deru
Nusantara

PHR Zona 4 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, 100 Pemuda Ikuti PLCLP 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.