• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jerinx Ditahan Lagi, Pakar Singgung Rendahnya Literasi Digital di Indonesia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 08:28
in Nasional
Fianda Sjofjan Rassat

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021). Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditahan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta.

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha menyesalkan kejadian tersebut. Dia diketahui melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijerat pasal 29. Jerinx sebelumnya pernah terjerat Undang Undang ITE terkait penghinaan terhadap organisasi profesi dokter.

BacaJuga:

Pendiri Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

“Peristiwa tersebut sangat disayangkan dan seharusnya tidak terjadi di ranah wilayah internet Tanah Air,” kata Pratama melalui gawai, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Ia kemudian menyinggung soal literasi digital di Indonesia jelas masih sangat rendah, karena secara formal kurikulum siber belum masuk dalam dunia pendidikan.

“Misalnya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di internet. Lalu bagaimana mendorong peserta didik menjadi individu produktif di wilayah siber, ini tidak ada sama sekali,” tutur Pratama.

Sehingga masyarakat, dari kalangan kawula muda hingga orang dewasa semuanya belajar sendiri dalam memasuki wilayah siber. Tak jarang pengaruh media sosial terkadang berdampak negatif.

“Bagi yang muda tanpa literasi mereka bisa bebas mengakses konten negatif. Lalu mengakses berbagai web streaming ilegal, yang meningkatkan risiko keamanan perangkat mereka,” imbuh Pratama.

Bahkan sebagian pengguna media sosial ada yang menelan suatu informasi, tanpa pengecekan kembali apakah informasi tersebut benar atau tidak.

“Bagi orang dewasa sendiri menganggap apapun yang muncul dari layar smartphone, dianggap sebagai sesuatu yang benar-benar ada dan juga dianggap benar,” imbuhnya.

Saat ini, tugas pemerintah ialah untuk mendorong agar edukasi siber tersebut masuk kurikulum pendidikan. Juga ada edukasi khusus, bagi para orang yang sudah berumur dan bukan bagian dari native teknologi.

“Kita perlu kurikulum berinternet yang sehat dan sosialisasi sampai ke bawah,” usul Pratama.

Atas kasus pengancaman Jerinx dijerat dengan pelanggaran pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(dan)

Tags: I Gede Ari AstinaJerinxkasus dugaan pengancamanliterasi digitalPratama Persadha

Berita Terkait.

bambang
Nasional

Pendiri Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:25
Wida
Nasional

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03
Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10
Seskab
Nasional

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:37
Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.