• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bakar Kantor PSS Sleman, Dua Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Desember 2021 - 17:10
in Daerah
pss

atuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang tersangka berinisial GD (36) dan TL (26) dalam kasus pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau" Omah PSS" di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua orang tersangka berinisial GD (36) dan TL (26) dalam kasus pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau” Omah PSS” di Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa (30/11) malam.

BacaJuga:

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

“Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.

Rony mengatakan peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman terjadi pada 28 November 2021.

“Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1,” ujar Rony.

Pelaku pembakaran, menurut dia, tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.

Ia menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.

Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman.

Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 1-0 untuk Persita Tangerang.

Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.

“Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka ayo ke Omah PSS saja, ngamuk. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku,” ujar Rony.

Selanjutnya GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor dan GTX mengikuti dari belakang.

“Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan,” kata dia.

Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.

Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan.

GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.

“Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut,” urainya.

Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.

Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat( 1), Pasal 187 ayat( 1) ke( 1) dan Pasal 406 ayat( 1) KUHP Jo 55 KUHP.

Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.

Rony menambahkan polisi membuka peluang” restorative justice” atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.

“Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan,” ujar dia, Rabu (1/12/2021).(mg3)

Tags: PSSRony

Berita Terkait.

harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23
bbri
Daerah

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Rabu, 30 September 2026 - 22:02
bri
Daerah

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Rabu, 30 September 2026 - 19:39
bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Rabu, 30 September 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.