• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Disiplin terhadap Mantan Sekda Banten Dinilai Over Acting

Redaksi by Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 14:42
in Nusantara
sekda banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang disiplin yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang berujung pada keputusan pemberhentian dinilai over acting

“Menyikapi pemberhentian Sekda Banten dalam sidang disiplin yang diselenggarakan di Kantor BKD Banten melalui sesi pemeriksaan adalah sikap over acting dan melanggar hukum, mengingat pejabat yang berwenang memberhentikan Sekda adalah pejabat yang berwenang mengangkat,” ujar akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Iksan Ahmad, kepada Indoposco.id, Senin (29/11/2021).

Ikhasan menjelaskan dalam pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa keputusan berakhir apabila: habis masa berlakunya; dicabut oleh pejabat pemerintahan yang berwenang; dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau
berdasarkan putusan pengadilan; atau diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

“Jadi tidak ada pengaturan pengunduran diri,” ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pemeriksaan dan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda tersebut juga terkesan adanya kehendak yang dipaksakan.

“Putusan pemberhentian Sekda Banten tersebut rawan gugatan hukum, seperti digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau langkah hukum lain,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, langkah ini juga mengindikasikan penyalahgunaan wewenang yang dipaksakan karena sejak 12 November 2021 gubernur tidak punya wewenang untuk melakukan pemberhentian sementara dan harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan UU administrasi mengatur tentang keputusan administrasi.

Komarudin menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Khusus tentang disiplin pegawai diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Komarudin. (dam)

Tags: Bantenmantan Sekda BantenOver ActingSidang Disiplin
Previous Post

KKP Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar Bagi Keluarga ABK Kecelakaan

Next Post

Ketua PBB DKI: Secara Politis Bamsoet Ingin Bajak Formula E dari Anies

Related Posts

Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
Next Post
formula-e

Ketua PBB DKI: Secara Politis Bamsoet Ingin Bajak Formula E dari Anies

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.