• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Disiplin terhadap Mantan Sekda Banten Dinilai Over Acting

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 14:42
in Nusantara
sekda banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang disiplin yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang berujung pada keputusan pemberhentian dinilai over acting

“Menyikapi pemberhentian Sekda Banten dalam sidang disiplin yang diselenggarakan di Kantor BKD Banten melalui sesi pemeriksaan adalah sikap over acting dan melanggar hukum, mengingat pejabat yang berwenang memberhentikan Sekda adalah pejabat yang berwenang mengangkat,” ujar akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Iksan Ahmad, kepada Indoposco.id, Senin (29/11/2021).

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Ikhasan menjelaskan dalam pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa keputusan berakhir apabila: habis masa berlakunya; dicabut oleh pejabat pemerintahan yang berwenang; dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau
berdasarkan putusan pengadilan; atau diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

“Jadi tidak ada pengaturan pengunduran diri,” ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pemeriksaan dan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda tersebut juga terkesan adanya kehendak yang dipaksakan.

“Putusan pemberhentian Sekda Banten tersebut rawan gugatan hukum, seperti digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau langkah hukum lain,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, langkah ini juga mengindikasikan penyalahgunaan wewenang yang dipaksakan karena sejak 12 November 2021 gubernur tidak punya wewenang untuk melakukan pemberhentian sementara dan harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan UU administrasi mengatur tentang keputusan administrasi.

Komarudin menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Khusus tentang disiplin pegawai diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Komarudin. (dam)

Tags: Bantenmantan Sekda BantenOver ActingSidang Disiplin

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.