• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Presiden Jamin Keamanan Serta Kepastian Investasi Setelah Putusan MK

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 16:36
in Headline
jokowi

Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT ASEM ke-13 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.

“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang sudah dicoba, dan investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip Antara, Senin (29/11/2021).

BacaJuga:

Prabowo Praises Cabinet as “Quite Impressive,” Analyst Sees Hidden Message

Prabowo Puji Kabinet “Cukup Membanggakan”, Pengamat Beber Pesan Tersembunyi

Customs, BNN and Police Intercept Vessel Carrying 1.16 Tonnes of Ketamine in North Sumatra Waters

Presiden Jokowi menegaskan putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.

Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan itu. Maka itu, Presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.

“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Presiden.

Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.

Baca Juga: Jelang Nataru, Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Satu Frekuensi

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan itu diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu itu para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (mg1)

Tags: investasikeamananpresidenPutusan MK

Berita Terkait.

wo
Headline

Prabowo Praises Cabinet as “Quite Impressive,” Analyst Sees Hidden Message

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39
bowo
Headline

Prabowo Puji Kabinet “Cukup Membanggakan”, Pengamat Beber Pesan Tersembunyi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:29
bc4
Headline

Customs, BNN and Police Intercept Vessel Carrying 1.16 Tonnes of Ketamine in North Sumatra Waters

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:27
bc3
Headline

Bea Cukai, BNN, dan Polri Hentikan Laju Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:12
IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Headline

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:41
Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi
Headline

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1305 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.