• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ada 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Keputusan Ada di Tangan Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 10:37
in Nusantara
rapat pleno UMK 2022

Suasana rapat pleno tentang UMK 2022

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat pleno tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah rampung digelar. Hasilnya, ada empat rekomendasi dasar kenaikan.

Saat ini, rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 yang berbeda-beda itu, keputusannya ada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaJuga:

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, rekomendasi telah disodorkan kepada Gubernur Banten agar segera ditetapkan.

Baca Juga : Bupati Bogor: Dewan Pengupahan Sepakat Tak Naikkan UMK 2022

Namun, dalam rekomendasi yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dewan pakar dan pemerintah memiliki dasar perhitungannya masing-masing. Sehingga di antara empat golongan itu memberikan rekomendasi yang tak sama.

“5,1 persen dari unsur serikat, dari pemerintah 1,76 persen dari Apindo 0-1,17 persen, dari akademisi kebutulan tidak ada dan dewan pakar 1,63 persen,” katanya, Senin (29/11/2021).

Ia menuturkan, berita acara rekomendasi hasil rapat pleno harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Baca Juga : Buruh Kabupaten Bekasi Desak Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini

“Dikirimkan kepada Gubernur masuk dulu ke biro hukum. Paling lambat-lambatnya tanggal 30 (tandatangan gubernur),” tuturnya.

Al Hamidi menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan. Bahkan, gubernur boleh tidak memilih salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno atas hasil kajiannya. Namun, rekomendasi itu menjadi acuan untuk pengambilan keputusan.

“Jadi saya belum bisa memastikan mana yang dipilih, atau bisa tidak dipilih semuanya, gubernur memilih angka misalnya naik sekian bisa saja. Karena kewenangan itu tidak bisa digugat, gubernur yang menetapkan dengan bermacam pertimbangan yang penting ada legal atau aturannya,” jelasnya. (son)

Tags: Disnakertrans BantenPemprov BantenUMKumk 2022

Berita Terkait.

skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35
Turnamen
Nusantara

3 Ribu Peserta Banjiri Turnamen Domino Bupati Cup II 2026, Ekonomi Lokal Melejit dan Hotel Ludes Terpesan

Minggu, 12 April 2026 - 16:09

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.