• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI: Ada Aturan yang Harus Ditaati Dalam Penyusunan UMP

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 27 November 2021 - 12:38
in Megapolitan
wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan uji coba terbatas aplikasi integrasi JakLingko di Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Antara/Ho-JakLingko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sehubungan dengan tuntutan elemen buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik lima persen pada 2022, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada aturan yang harus ditaati pemerintah dalam penyusunan UMP.

“Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat malam (27/11/2021).

BacaJuga:

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Meskipun begitu, politikus Gerindra itu memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.

Baca Juga : UMP Banten Naik Tipis, Indef: Sangat Kecil

“Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat,” ucapnya.

Diinformasikan, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5 persen pada 2022.

“Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik-ultimatum 3×24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Dia menegaskan, jika setelah demo 29 November Anies tidak menggubris permintaan buruh, demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.

“Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3×24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut,” ucap Said.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Anies menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, gubernur dapat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Silakan dipelajari oleh Biro Hukum Pemda DKI, jangan jadi propaganda lagi hanya amar (putusan) nomor 4, amar nomor 7-nya dilihat Keputusan MK, jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian. Kalau nggak berani jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi, tapi kami yakin Gubernur DKI punya keberanian, dicabut dan diubah,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah, kecuali daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5 persen. (mg2)

Tags: Ahmad Riza PatriaUMPump dki jakarta 2022Upah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09
Komisi III Desak Polisi Responsif, Cegah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri
Megapolitan

Komisi III Desak Polisi Responsif, Cegah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:31

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.