• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tarik Tuntutan terhadap Istri Marahi Suami Mabuk

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 09:03
in Nasional
PN-Jabar

Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar) menggelar sidang dengan agenda replik atas terdakwa Valencya terkait perkara dugaan KDRT. Dok: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, bahwa pihaknya menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdakwa dilaporkan suaminya ke polisi karena tidak terima dimarahi karena mabuk-mabukan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, penarikan penuntutan terhadap ibu rumah tangga 45 tahun itu, dilakukan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11/2021).

BacaJuga:

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Tim JPU terdiri dari jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membacakan repliknya dalam persidangan.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan rincian tuntutan yang diubah. Valencya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” Leonard.

JPU dalam penuntutan yang baru meminta majelis hakim PN Karawang membebaskan Nengsy Lim. “Jaksa menyatakan tuntutannya tidak terbukti dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan,” ujarnya.

Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Perkara itu menjadi perhatian publik karena KDRT yang didakwakan justru saat Valencya memarahi suaminya karena sang suami suka mabuk.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, Valencia dituntut satu tahun penjara. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.(dan)

Tags: JPUKDRT

Berita Terkait.

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.