• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tarik Tuntutan terhadap Istri Marahi Suami Mabuk

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 09:03
in Nasional
PN-Jabar

Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar) menggelar sidang dengan agenda replik atas terdakwa Valencya terkait perkara dugaan KDRT. Dok: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, bahwa pihaknya menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdakwa dilaporkan suaminya ke polisi karena tidak terima dimarahi karena mabuk-mabukan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, penarikan penuntutan terhadap ibu rumah tangga 45 tahun itu, dilakukan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11/2021).

BacaJuga:

Singkirkan 23 PT, UIN Syarif Hidayatullah Juarai Kompetisi Debat Bawaslu V Tahun 2025

Cegah Risiko Bisnis, Ossy Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Daihatsu Hadirkan Kebahagiaan Lewat Aksi Nyata: Jaga Kelestarian Penyu Indonesia

Tim JPU terdiri dari jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membacakan repliknya dalam persidangan.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan rincian tuntutan yang diubah. Valencya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” Leonard.

JPU dalam penuntutan yang baru meminta majelis hakim PN Karawang membebaskan Nengsy Lim. “Jaksa menyatakan tuntutannya tidak terbukti dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan,” ujarnya.

Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Perkara itu menjadi perhatian publik karena KDRT yang didakwakan justru saat Valencya memarahi suaminya karena sang suami suka mabuk.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, Valencia dituntut satu tahun penjara. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.(dan)

Tags: JPUKDRT
Berita Sebelumnya

Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten Hari Ini

Berita Berikutnya

Geng Meksiko Gantung Enam Jenazah di Jembatan dan Pohon

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 13.18.23
Nasional

Singkirkan 23 PT, UIN Syarif Hidayatullah Juarai Kompetisi Debat Bawaslu V Tahun 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 13:35
WhatsApp Image 2025-11-29 at 11.37.04
Nasional

Cegah Risiko Bisnis, Ossy Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Sabtu, 29 November 2025 - 12:40
WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.12.3
Nasional

Daihatsu Hadirkan Kebahagiaan Lewat Aksi Nyata: Jaga Kelestarian Penyu Indonesia

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.56.57
Nasional

Andalkan Kapal Nelayan, Logistik Disalurkan ke Warga Terdampak Banjir Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 11:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.10.28
Nasional

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.43.38
Nasional

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Sabtu, 29 November 2025 - 10:07
Berita Berikutnya
meksiko tengah

Geng Meksiko Gantung Enam Jenazah di Jembatan dan Pohon

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.