• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Alasan Pengusaha Hiburan Gugat Pemkab Serang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 13:00
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Keramatwatu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berbuntut ke pengadilan.

Pengusaha THM menggugat Pemkab Serang atas alasan melewati batas kewenangan. Permasalahan itu pun kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Kuasa Hukum penggugat Pemkab Serang, Robi Yusup mengatakan, salah satu alasan Pemkab Serang digugat lantaran perbuatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melampaui kewenangannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, gedung THM yang akan dibongkar telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanahnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Bahwa perbuatan Kasat Pol PP kami anggap telah melampaui kewenangannya dan sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pol PP, pada rencana pembongkaran gedung yang memiliki IMB dan status tanah yang memiliki SHM, serta penyegelan yang tidak diawali bentuk acara hukum maupun Perda, dan kami anggap itu perbuatan melawan hukum yang menjadi salah satu poin penuntutan,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Ia menerangkan, kliennya itu telah memiliki izin usaha yang lengkap dengan sisitem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Agak aneh bagaimana seorang berani buka usaha besar jika tidak memiliki izin. Izin seperti apa yang dimaksud Pol PP, kami masih belum dapat kejelasan. Kalau izin operasional itu umum. Namun jika mereka menganggap kami tidak berizin, sebetulnya kami saat ini siap menempuh segala perizinan apapun,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu yang akan diuji di dalam pengadilan nanti adalah tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kafe, hiburan, tempat karoke dan lain sebagainya.

“Izin SITU, SIUP, Restoran, Kafe, Perdagangan Makan dan Minuman, hiburan, tempat Karaoke dan lain-lain. Berdasarkan Undang-undang yang berlaku yang akan kami uji juga di pengadilan agar ada kejelasan hukum,” jelasnya. (son)

Tags: pemkab serangTHM

Berita Terkait.

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.