• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Empat Saksi terkait Kasus KTP-el

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 November 2021 - 20:45
in Nasional
ktp-elektronik

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

“Hari ini, (Senin, 22/11/2021) pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) untuk tersangka Paulus Tannos (PLS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

BacaJuga:

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah

Seskab Teddy Aktif Turun ke Lapangan, Pengamat Ingatkan Risiko “AsKabPi”

Ali menjelaskan empat saksi yang diperiksa, yakni mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; Direktur Utama PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) 2008-5 Maret 2013, Arief Safari; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-elektronik, pada 13 Agustus 2019.

Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Periksa Tersangka Kasus KTP-el Paulus Tannos

Tiga tersangka lainnya itu, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HF).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK dalam konstruksi perkara memaparkan, ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan menyepakati “fee” sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban “fee” yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut. (dam)

Tags: hukumkorupsiKPKKTP-el

Berita Terkait.

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan
Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:45
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:01
Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Nasional

Seskab Teddy Aktif Turun ke Lapangan, Pengamat Ingatkan Risiko “AsKabPi”

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:01
AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026
Nasional

Kapolri Kawal Ketat Mudik 2026, Fatalitas Kecelakaan Turun 30,41 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:45
Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Nasional

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:22
Prabowo
Nasional

Zero Blunder Harga Mati, Pengamat Ingatkan Prabowo Soal Persepsi Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.