• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM – INI Bakal Tindak Tegas Notaris Terlibat Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 November 2021 - 10:44
in Nasional
Ahmad Zabadi

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Notaris tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.

“Sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat eliminir,” tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11).

BacaJuga:

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635.

Jumlah tersebut menjadi potensi untuk dapat memberikan pemahaman perkoperasian yang tepat kepada masyarakat luas, sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi.
Zabadi menegaskan, fenomena praktik pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, telah merusak citra baik koperasi, serta menurukan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia. “Tidak dapat ditolerin, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Zabadi.

Baca juga : KemenKopUKM Telusuri 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Untuk itu, KemenkopUKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat INI, sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 60 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Selasa kemarin, Zabadi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke salah satu kantor Notaris yang telah membuat lebih kurang 50 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam kurang waktu tahun 2020-2021, 16 diantaranya diduga menggunakan alamat virtual office yang sama, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh Notaris.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum karyawan magang yang sengaja melakukan penyusupan akta. Ini potensial untuk disalahgunakan,” ungkap Zabadi.

Zabadi menjelaskan, koperasi simpan pinjam memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Yaitu, koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan layanan usaha. Kedua, koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

“Penggunaan virtual office sebagai alamat kantor koperasi, sangat melanggar ketentuan, dikarenakan tidak mungkin dalam 1 virtual office dipasang 10 atau lebih papan nama kantor koperasi,” papar Zabadi.

Zabadi berharap, dalam menerima kuasa pendiri pendiri koperasi yang bertindak sebagai penghadap, agar benar-benar dipastikan kuasa pendiri tersebut merupakan bagian dari para pendiri, sesuai Pasal 1 angka 25 Permenkop 09 Tahun 2018.

Baca juga : Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk mendatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Karena, telah ditemukan seorang Notaris menerima Kuasa Pendiri yang bukan bagian dari para pendiri untuk menandatangi Akta dengan jumlah lebih kurang 20 Akta Pendirian,” imbuh Zabadi.

Zabadi pun mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat INI yang telah menyelenggarakan acara ini, sehingga dapat memberikan pembekalan dan penyegaran pengetahuan bagi Notaris dalam menjalan tugas dan jabatannya.
Sementara Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengakui ada beberapa oknum yang menjebak Notaris hingga terjadi penyalahgunaan akta koperasi. “Saya minta para notaris lebih mawas diri dan hati-hati. Harus selalu dipahami bahwa pendirian koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” kaya Yualita.

Sekjen PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, MoU dengan KemenkopUKM itu menjadi wadah bagi Notaris untuk melakukan penyuluhan terhadap akte yang akan dibuatnya.

“Ke depan, Notaris agar lebih hati-hati, jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat kejahatan bertameng Notaris. Ini yang akan menjadi concern kita,” tukas Tri Firdaus.

Tri Firdaus membenarkan bahwa Notaris itu didatangi orang untuk membuat akta dan tidak memiliki kewajiban secara materiil secara formil. “Tetapi, dalam hal ini, kita juga melihat dampak apa yang terjadi. Lihat saja apa yang sudah terjadi akibat Pinjol Ilegal. Ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, kita sebagai Notaris harus cermat, teliti, dan seksama. Jangan mudah membuat akte bagi orang yang akan melakukan kejahatan,” pungkas Tri Firdaus. (bro)

Tags: KemenKopUKMpinjol ilegal

Berita Terkait.

Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2659 shares
    Share 1064 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.