• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dua Tersangka Kasus Suap di HSU Siap Diadili di PN Banjarmasin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 November 2021 - 12:53
in Nasional
terduga kasus korupsi

Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dam jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022 ketika hendak ditahan oleh KPK, Kamis (16/9/2021).Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara tersangka Fachriadi (FH) dan Marhaini (MRH) dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dam jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini (19/11/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa  Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri)  Banjarmasin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (19/11/2021).
Ali mengatakan penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.
“Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada  15 September 2021 di HSU, Kalsel. KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA);  MRH (Marhaini) swasta /Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)
Tags: hsuKPKTipikor
Berita Sebelumnya

Polres Jakbar Beri Sanksi Pelanggar Lalin Berupa Sarapan Bubur

Berita Berikutnya

Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Karyawan Swasta

Berita Terkait.

roti-o
Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
MENBUD
Nasional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:42
PRABOWO
Nasional

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Senin, 22 Desember 2025 - 10:10
lirboyo
Nasional

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Senin, 22 Desember 2025 - 08:17
panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
Berita Berikutnya
kasus-korupsi

Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Karyawan Swasta

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.