• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Mentan Amran Sulaiman

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 04:31
in Nasional
Korupsi di Koltim

Logo KPK. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman setelah tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu.

KPK, Rabu, memanggil Amran dalam kapasitas selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman (ASW). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.

BacaJuga:

Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Digelar, Ini Pemenang dari Seluruh Indonesia

MRCAC Siloam Hospitals Surabaya, Loncatan Baru Layanan Kesehatan Berstandar Global

Mendes Yandri Resmikan Gedung Serbaguna Desa Ngrapah

“Amran Sulaiman pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding seperti dikutip Antara, Rabu (17/11/2021).

Aswad Sulaiman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Aswad Sulaiman, yakni Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta. Keduanya memenuhi panggilan dan telah diperiksa di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.

“Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Ipi.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Gejala kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berawal dari pemasaran hasil produksi nikel yang diduga didapat akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Tidak hanya itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Gejala pendapatan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009. Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (mg4)

Tags: Amran SulaimanBupati Konawe UtaraKPK
Berita Sebelumnya

Jembatan Merah

Berita Berikutnya

Koran Indoposco Edisi 18 November 2021

Berita Terkait.

pegadaian
Nasional

Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Digelar, Ini Pemenang dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 - 11:45
siloam
Nasional

MRCAC Siloam Hospitals Surabaya, Loncatan Baru Layanan Kesehatan Berstandar Global

Sabtu, 22 November 2025 - 11:14
yandri
Nasional

Mendes Yandri Resmikan Gedung Serbaguna Desa Ngrapah

Sabtu, 22 November 2025 - 11:04
WAMENAG
Nasional

Wamenag Minta Pesantren Jaga Tradisi Keilmuan Islam dan Lahirkan Generasi Unggul dalam Sains

Sabtu, 22 November 2025 - 10:50
tni-tambang-ilegal
Nasional

TNI Tertibkan Tambang Ilegal, Imparsial Soroti Batas Kewenangan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:34
DPR-KOMISI-2
Nasional

HGU IKN Dibatalkan MK, Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Tak Mendesak dan Fokus Infrastruktur

Sabtu, 22 November 2025 - 09:31
Berita Berikutnya
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 November 2021

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.