• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 09:15
in Nasional
Mendikbudristek

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema tidak ada keterlibatan berbagai pihak terkait dalam penyusunan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu.

Baca Juga : Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT

“Kurang ada pelibatan publik atau uji publik terkait peraturan ini. Semua dilakukan timnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim,” nilai Doni melalui gawai, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merevisi sejumlah pasal kontroversial yang termuat dalam aturan tersebut. Seperti di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi: Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Baca Juga : Cek Nomor Kamu Sekarang! Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 21,29 juta Penerima

Isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

“Pasal-pasal yang kontroversial segera direvisi. Nadiem harus terbuka pada masukan publik,” ujar Doni.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diteken langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Tujuan diresmikannya Permendikbud Ristek tersebut adalah memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. (dan)

Tags: kemendikbudristekMendikbud Ristek Nadiem MakarimPermendikbudristek 30/2021Permendikbudristek PPKS
Previous Post

Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

Next Post

Asteroid Sebesar Gedung Tertinggi di Dunia Menuju Bumi

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
asteroid

Asteroid Sebesar Gedung Tertinggi di Dunia Menuju Bumi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.